Pemkab Bangkalan diminta mengusulkan calon pengelola sumur bor milik warga

Pemprov Jatim Tunggu Usulan Pengelola 446 Sumur Minyak Bangkalan

sanubari.co.id
Kepala ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman

SURABAYA, sanubari.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu rekomendasi resmi dan usulan calon pengelola dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk mengelola 446 sumur bor milik warga yang mengeluarkan cairan bercampur minyak.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman mengatakan, ratusan sumur tersebut tersebar di delapan desa di empat kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Sarmuji Raih Lencana Emas Jatim

Pemerintah kabupaten perlu mengusulkan lokasi sumur sekaligus calon pengelolanya sebelum proses pengajuan diteruskan ke pemerintah pusat.

“Pengusulan ini harus diikuti oleh bupati, oleh pemerintah daerah sendiri, mengusulkan siapa calon pengelolanya. Jadi, sekaligus sumur dan calon pengelolanya untuk diusulkan,” kata Aftabuddin di Surabaya, Rabu, 23 September 2026.

Menurut dia, usulan dari pemerintah kabupaten itu nantinya akan disertai rekomendasi gubernur sebelum dikirimkan ke Kementerian ESDM. Kementerian akan memverifikasi usulan tersebut untuk menentukan pengelola dan pemanfaatan sumur.

Ada tiga jenis badan usaha yang dapat diusulkan menjadi pengelola, yakni koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik daerah (BUMD). Penentuan pengelola tetap menunggu hasil verifikasi Kementerian ESDM.

Sebelumnya, tim Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan meninjau lokasi sumur pada Senin, 21 September 2026.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengoordinasikan penanganan sumur sekaligus menentukan titik koordinatnya.

Baca juga: Jatim Gelar QRES di 81 Daerah Irigasi

Pengecekan lapangan juga bertujuan memastikan aspek keselamatan dan mengkaji potensi ekonomi sumur-sumur tersebut.

Kajian diperlukan untuk mengetahui apakah sumur dapat dikelola secara ekonomis dan berkelanjutan.

Aftabuddin menjelaskan, sebagian besar warga awalnya mengebor tanah untuk mendapatkan air bersih bagi kebutuhan sehari-hari.

Namun, air yang keluar ternyata bercampur dengan cairan berkonsentrasi minyak cukup tinggi. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Hanura Bergerak Sejak Dini

Di sisi lain, SKK Migas menegaskan bahwa sumur yang terbukti mengandung gas metana dalam konsentrasi tinggi wajib ditutup melalui prosedur penyemenan khusus. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi risiko ledakan.

Warga juga belum diperbolehkan mengelola, memurnikan, atau memperjualbelikan minyak dari sumur-sumur tersebut secara mandiri sebelum memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, pemanfaatan 446 sumur itu masih menunggu proses pengusulan, verifikasi, dan penetapan pengelola sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru