Jakarta, sanubari.co.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah hukum tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi pemegang izin konsesi yang areal lahannya terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari total luasan kawasan yang terdampak secara masif hingga mencapai 12.926,74 hektare, pemerintah memastikan tidak ada ruang kompromi bagi korporasi di sektor perkebunan maupun pemanfaatan hutan yang terbukti lalai dalam menjaga serta mengamankan area kelola mereka dari ancaman api.
Baca juga: OJK Pilih Fokus Bekerja daripada Bahas Spekulasi Soal Isu MSCI
Berdasarkan data resmi Kemenhut, instrumen sanksi administratif yang dijatuhkan terbagi dalam beberapa kategori penegakan hukum yang ketat.
Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin yang disertai kewajiban mutlak untuk memulihkan ekosistem hutan pada lahan seluas 9.546,42 hektare.
Kemudian, delapan subjek hukum dijatuhi sanksi paksaan pemulihan ekosistem dengan luas area terbakar mencapai 2.211,19 hektare, sementara lima perusahaan lainnya langsung menghadapi sanksi pencabutan izin operasional secara permanen.
Puluhan perusahaan pemegang konsesi tersebut terpantau tersebar di tujuh provinsi utama yang selama ini menjadi titik rawan bencana asap. Di Provinsi Jambi, sanksi menyasar dua entitas yakni PT REI dan PT ALN. Wilayah Sumatera Selatan mencatatkan lima korporasi meliputi PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Baca juga: Tegas! Singapura Tindak 7 Perusahaan Pemicu Asap Lintas Batas
Sementara itu, Kalimantan Barat menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dijatuhi sanksi, yakni sembilan korporasi yang terdiri atas PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Di wilayah Kalimantan Selatan terdapat lima perusahaan yaitu PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.
Selanjutnya, Provinsi Kalimantan Tengah mencakup tujuh perusahaan seperti PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI. Adapun di Kalimantan Timur terdapat tiga entitas yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP, serta satu perusahaan di wilayah Kalimantan Utara yakni PT RKR.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif semata. Pihaknya saat ini juga tengah gencar menelusuri aktor intelektual atau penerima manfaat akhir (beneficial owner) di balik layar perusahaan yang terbukti membiarkan lahan konsesinya terbakar.
Baca juga: KPK Sita Rp800 Juta, Diduga dari Summarecon
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” jelas Dwi Januanto dalam keterangan resminya.
Di samping sanksi administratif kepada 32 korporasi tersebut, Kemenhut juga secara simultan mengawal proses hukum pidana yang melibatkan total 125 subjek hukum, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.
Penerapan sanksi berlapis ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang masif bagi para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Editor : Robby