Beberapa korporasi terindikasi terafiliasi dengan perusahaan asing atau penanaman modal asing (PMA).

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Reporter : Robby
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (ist)

Jakarta, sanubari.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga Oktober ini, tercatat sebanyak 243 orang perorangan dan 13 korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul luasnya dampak kerusakan lingkungan serta kabut asap yang merugikan masyarakat. Berdasarkan laporan kepolisian, penanganan perkara ini mencakup puluhan laporan polisi dengan luasan area terdampak mencapai puluhan ribu hektare, yang sebagian besar tersebar di wilayah rawan seperti pulau Kalimantan. 

Baca juga: Jakarta Film Week 2026: Ah Girl Jadi Film Pembuka dan Sammo Hung Ikut Hadir

Dari total korporasi yang terseret, beberapa di antaranya bahkan terindikasi terafiliasi dengan perusahaan asing atau penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Korps Bhayangkara tidak akan tinggal diam dalam menghadapi pihak-pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang sengaja membiarkan atau memicu terjadinya kebakaran.

Baca juga: PKB Jatim: Jihad Santri Lawan Karhutla

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, tanpa pandang bulu, baik dari unsur perorangan maupun korporasi yang konsesinya menjadi sumber kebakaran," ujar Jenderal Suyudi dalam keterangannya.

Selain proses pidana, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengevaluasi serta merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti lalai menjaga lahan mereka.

Baca juga: Hujan Buatan untuk Padamkan Karhutla: Cara Kerja dan Keunggulan Teknologinya

Kapolri memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara mendalam guna mengusut tuntas aktor intelektual di balik bencana ekologis ini.

Pemerintah berharap penegakan hukum yang transparan dan tanpa kompromi ini dapat memberikan efek jera, sekaligus mencegah berulangnya bencana karhutla pada musim kemarau di masa mendatang.

Editor : Robby

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru