Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan mandat konstitusional Polri sebagai Bhayangkara N

Polri Bersama Masyarakat

sanubari.co.id
Firman Jaya Daeli (kiri) bersama Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto

Catatan: Firman Jaya Daeli, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia dan mantan anggota DPR RI

KAPOLRI Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusung narasi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai tema utama dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI.

Baca juga: Perhatikan, Kapolri Ungkap Jam Rawan Kecelakaan Saat Lebaran

Tema tersebut pada dasarnya merupakan gambaran arah pengabdian Suyudi Ario Seto bersama seluruh jajaran Polri dalam menjalankan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan institusi kepolisian.

Penyampaian visi, misi, dan program dalam forum parlemen bukan sekadar agenda prosedural. Bagi seorang calon Kapolri, forum itu juga menjadi ruang untuk menyampaikan komitmen kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Dalam perspektif ketatanegaraan, komitmen tersebut berkelindan dengan prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Karena itu, kepemimpinan Polri harus selalu ditempatkan dalam kerangka konstitusi, demokrasi, negara hukum, supremasi sipil, kemanusiaan, keadilan, kebhinnekaan, gotong royong, dan Pancasila.

Narasi “Polri Bersama Masyarakat” dengan demikian tidak cukup berhenti sebagai slogan. Tantangan utamanya adalah bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kelembagaan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dari Tema ke Praktik

Kepemimpinan Kapolri dan seluruh jajaran Polri perlu terus menghubungkan pelaksanaan tugas kepolisian dengan kebutuhan masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara.

Polri bukan hanya institusi penegak hukum. Konstitusi menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Karena itu, seluruh fungsi kepolisian pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. Keamanan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan.

Di titik inilah makna “Polri Bersama Masyarakat” menjadi penting. Tema tersebut perlu diterjemahkan ke dalam cara Polri hadir, bekerja, dan mengambil keputusan di tengah masyarakat.

Kepemimpinan Polri juga perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional, termasuk pembangunan kewilayahan, pengembangan kawasan perbatasan dan kepulauan, serta penguatan kedaulatan negara.

Dalam sejumlah pertemuan dan diskusi yang pernah saya lakukan bersama Suyudi Ario Seto, ketika ia masih menjabat di lingkungan Polda Metro Jaya.

Kemudian sebagai Kapolda Banten, terlihat perhatian terhadap posisi dan peran Polri dalam persoalan tersebut.

Perspektif itu berkaitan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pengalaman di BNN

Pengalaman Suyudi Ario Seto ketika memimpin Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia juga menjadi bagian penting dari perjalanan pengabdiannya.

Dalam pertemuan ketika ia masih menjabat Kepala BNN RI, kami berdiskusi mengenai anatomi kejahatan narkotika yang memiliki karakter terorganisasi dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Pemberantasan narkotika membutuhkan kehadiran negara yang kuat. Tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan, penguatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

BNN memiliki posisi strategis dalam sistem penanggulangan kejahatan narkotika. Karena itu, penguatan kelembagaan dan kapasitasnya menjadi bagian penting dari upaya negara melindungi masyarakat dari dampak kejahatan narkotika.

Kejahatan narkotika tidak hanya menyentuh aspek penegakan hukum. Ia juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, kualitas sumber daya manusia, dan masa depan generasi bangsa.

Karena itu, pemberantasannya membutuhkan kerja bersama antara negara, aparat penegak hukum, masyarakat, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian dari perjalanan kepemimpinan Suyudi Ario Seto sebelum menjadi Kapolri.

Dalam sejumlah diskusi, saya melihat pentingnya pendekatan kelembagaan yang kuat sekaligus melibatkan masyarakat.

Polri dan Akar Konstitusi

Institusi Polri memiliki posisi khusus karena keberadaannya diatur secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945.

Posisi konstitusional itu membawa konsekuensi bahwa Polri harus selalu berpijak pada sumber dan akar keberadaannya: konstitusi, Pancasila, kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan, dan hukum.

Karena itu, institusi Polri tidak semestinya berjalan menjauh dari prinsip-prinsip tersebut. Kepemimpinan dan seluruh anggota Polri harus menjunjung tinggi konstitusi dan hukum sebagai fondasi pengabdian.

Dalam kerangka itu, Polri juga perlu menjaga integritas institusi agar tetap menjalankan mandatnya untuk kepentingan rakyat, bangsa, negara, dan konstitusi.

Doktrin tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, UUD NRI Tahun 1945, serta Tri Brata Polri sebagai pedoman moral dan profesional bagi anggota kepolisian.

Polri sebagai alat negara harus bekerja untuk kepentingan publik. Institusi ini bukan instrumen pragmatis atau partisan, melainkan bagian dari perangkat negara yang menjalankan mandat konstitusional.

Polri dalam Negara Hukum

Konstitusi memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca juga: Langkah Strategis Kapolri: GMNI Jakarta Timur Dukung Pembentukan Tim Reformasi Polri

Mandat tersebut harus dijalankan dalam kerangka negara hukum demokratis dan konstitusional.

Penegakan hukum bukan sekadar penerapan aturan. Ia juga harus memperhatikan keadilan, kemanusiaan, hak-hak konstitusional warga negara, serta kepastian hukum.

Dengan demikian, kualitas penegakan hukum menjadi salah satu ukuran penting dalam melihat bagaimana mandat konstitusional Polri diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Polri harus mampu membangun hubungan dan kemitraan yang otentik dengan masyarakat. Hubungan tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bertumpu pada kepercayaan, tanggung jawab, dan semangat gotong royong.

Pada titik ini, masyarakat bukan sekadar objek pelayanan kepolisian. Masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun keamanan dan ketertiban.

Presiden, Polri, dan Konstitusi

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri berada di bawah Presiden. Namun, relasi tersebut harus dipahami dalam kerangka konstitusi dan sistem pemerintahan presidensial.

Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Karena itu, hubungan antara Presiden dan Polri harus ditempatkan dalam konteks kewenangan kelembagaan negara, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Kepatuhan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjadi prinsip yang harus dijaga dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

Dalam konteks tersebut, institusi Polri perlu dijaga agar tidak digunakan untuk kepentingan di luar mandat konstitusionalnya. Orientasi utama Polri tetap pada kepentingan rakyat, bangsa, negara, dan hukum.

Prinsip ini penting bagi pembangunan negara hukum demokratis konstitusional Indonesia.

Tantangan Kepemimpinan Suyudi

Perjalanan karier Suyudi Ario Seto menunjukkan pengalaman di berbagai bidang dan jenjang kepemimpinan kepolisian.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan pernah menjalankan sejumlah jabatan struktural di lingkungan Polri. Ia kemudian dipercaya sebagai Wakil Kapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, dan Kepala BNN RI sebelum menduduki jabatan Kapolri.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari modal kepemimpinan dalam memahami persoalan keamanan, penegakan hukum, narkotika, serta dinamika masyarakat.

Saya beberapa kali bertemu dan berdiskusi dengan Suyudi Ario Seto sebelum ia menjadi Kapolri. Dalam percakapan tersebut, kami membahas berbagai persoalan mengenai posisi Polri dalam pembangunan dan kehidupan bernegara.

Bagi saya, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kepemimpinan Polri yang mampu membaca perubahan sosial sekaligus memahami mandat konstitusional institusi kepolisian.

Baca juga: Pengurus Pusat GMKI 2025-2027 Dilantik, Prima: Mewujudkan "Masa Depan Milik GMKI"

Namun, pengalaman dan gagasan pada akhirnya perlu diterjemahkan dalam kebijakan dan kerja kelembagaan yang konkret.

Di situlah tantangan kepemimpinan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri berada.

Polri Bersama Masyarakat

Tema “Polri Bersama Masyarakat” akan memiliki arti yang lebih kuat apabila diwujudkan dalam pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum yang adil, serta peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas institusi.

Polri perlu hadir sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, bukan sekadar hadir ketika terjadi gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.

Keberadaan polisi akan semakin bermakna ketika masyarakat merasakan perlindungan, pelayanan, kepastian hukum, dan rasa aman.

Pada saat yang sama, Polri perlu terus melakukan reformasi dan transformasi kelembagaan sesuai perkembangan masyarakat dan tuntutan negara hukum demokratis.

Penguatan profesionalitas, kredibilitas, akuntabilitas, dan kapasitas Polri harus berjalan beriringan dengan penguatan hubungan antara polisi dan masyarakat.

Dengan demikian, “Polri Bersama Masyarakat” tidak berhenti sebagai tema kepemimpinan, tetapi menjadi orientasi kerja institusi.

Bhayangkara Negara

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Polri memiliki mandat yang luas dan strategis. Mandat itu sekaligus membawa tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Polri harus terus menjaga hubungan dengan masyarakat melalui semangat kemitraan dan gotong royong.

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada akhirnya akan berhadapan dengan kebutuhan untuk menerjemahkan gagasan tersebut dalam praktik kelembagaan.

“Polri Bersama Masyarakat” dapat menjadi spektrum sekaligus lanskap kepemimpinan apabila diwujudkan dalam tindakan yang konkret: melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum secara profesional serta berlandaskan konstitusi.

Di situlah makna Polri sebagai Bhayangkara Negara menemukan relevansinya: institusi yang menjalankan mandat negara dengan tetap berpijak pada konstitusi, hukum, kepentingan masyarakat, dan cita-cita kehidupan berbangsa.

Pada akhirnya, kualitas pengabdian Polri diukur bukan hanya dari seberapa kuat institusinya, tetapi juga dari seberapa nyata kehadirannya dirasakan masyarakat. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru