KALTIM, sanubari.co.id – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung progres pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM). Sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perizinan dan lingkungan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Baba mengatakan, dari kunjungan kerja yang mereka lakukan, Komisi IV DPRD Kaltim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT KSM di lokasi pembangunan.
“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak Kaltim Prima Coal (KPC). Mengingat wilayah operasional mereka berdekatan,” kata H. Baba pada Kamis 17 April 2025.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan Komisi IV adalah potensi tumpang tindih lahan. Hal itu dapat berisiko menimbulkan konflik penggunaan ruang. H. Baba menegaskan, DPRD Jatim akan meminta data resmi dari perusahaan untuk ditelaah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat kabupaten dan provinsi, serta instansi terkait lainnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembangunan pabrik telah dimulai tanpa dilengkapi izin lingkungan dari DLH, yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum kegiatan fisik dilakukan.
“Ini menjadi perhatian serius, apalagi kami mendapat informasi bahwa limbah dari pabrik akan dibuang ke sungai yang menjadi sumber air baku PDAM Hulu Sangatta,” tegasnya.
Sayangnya, manajemen PT KSM tidak hadir dalam kunjungan tersebut, sehingga tidak ada klarifikasi yang diberikan langsung di lokasi. Hal ini disayangkan oleh Komisi IV.
“Jika manajemen tetap mangkir pada Rapat Dengar Pendapat mendatang, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan tidak merekomendasikan izin operasional perusahaan,” tambah H. Baba.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis menambahkan, fokus utama kunjungan ini adalah untuk mengevaluasi aspek kepatuhan lingkungan dari perusahaan, bukan aktivitas pertaniannya.
Menurut Darlis, PT KSM hingga kini belum melengkapi dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang wajib dimiliki oleh setiap industri skala besar.
“Dari sisi tata ruang, area yang digunakan seharusnya merupakan zona pertanian, bukan kawasan industri. Aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan berpotensi mencemari lingkungan dan memicu terjadinya longsor,” jelas Darlis.