Jakarta, sanubari.co.id - Pemerintah mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Hal itu dilakukan guna memperjelas peran serta pembagian kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Pembentukan lembaga baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang dirancang untuk mengurai benang kusut konflik agraria di tanah air.
Baca juga: Fondasi Investasi Banten: Kepastian Tata Ruang
Rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026, tersebut melibatkan sejumlah kementerian strategis. Termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan reforma agraria,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Berdasarkan regulasi anyar tersebut, BRAN memikul mandat khusus untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian sengketa agraria.
Lembaga ini nantinya berwenang melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas reforma agraria, hingga memverifikasi subjek dan objek yang berkaitan langsung dengan konflik pertanahan.
Baca juga: Cara Membaca Nomor Sertifikat Tanah Elektronik
Dipimpin langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, pertemuan intensif ini merumuskan struktur sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta arah kebijakan BRAN.
Kejelasan relasi kerja antarlembaga dinilai krusial agar pelaksanaan reforma agraria di lapangan tidak berjalan tumpang tindih dengan kementerian teknis pengampu sektor pertanahan.
Langkah konsolidasi kelembagaan ini sekaligus menjadi instrumen penyelarasan peran negara dalam mewujudkan keadilan distributif bagi masyarakat.
Baca juga: Hantaru 2026: Nusron Pacu Transformasi Layanan
Melalui pembagian tugas yang terukur, pemerintah optimistis koordinasi antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN dapat berjalan lebih taktis dan berdaya guna.
Hadir dalam rapat strategis tersebut Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.
Ossy Dermawan hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono beserta jajaran pejabat tinggi pratama. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob