Jakarta, sanubari.co.id - Dunia pendidikan di Indonesia mengalami goncangan besar setelah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Setelah melakukan pendalaman, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Prof. Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Mulyono / MYN (Swasta/Keponakan Rektor Sodiq), Dian Mulia Wardhana (Swasta/Perantara), serta Adhi Wiharto (Swasta/Perantara).
Baca juga: Relasi Prabowo Gibran: Pemerintah Salurkan Rp 200 Miliar untuk Gempa NTT
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik telah mengidentifikasi puluhan kuota mahasiswa yang dikomersialkan oleh para tersangka.
Baca juga: Pemerintah Percepat Penanganan Permukiman Kumuh, AHY: Lima Program Jadi Prioritas
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari total kuota jalur mandiri, KPK untuk sementara menemukan sebanyak 73 kuota dialokasikan para tersangka untuk praktik dugaan korupsi dengan meminta sejumlah uang," tegas Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menyayangkan terjadinya korupsi di lingkungan kampus dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Baca juga: Tiga Jurus ATR/BPN Percepat Layanan Tanah
Praktik jual beli kursi ini tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK), tetapi juga di Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Temuan di lapangan menyatakan orangtua calon mahasiswa diminta menyerahkan uang hingga Rp500 juta–Rp650 juta per calon mahasiswa agar diloloskan seleksi mandiri. Sebagian uang gratifikasi yang terkumpul diduga digunakan oleh Rektor Unsoed untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan keponakannya.
Editor : Robby