Materi pemeriksaan saksi bertujuan memetakan sumber dana pembelian serta riwayat kepemilikan kendara

Telisik Aset Korupsi BJB, KPK Usut Kepemilikan Mobil Eks Gubernur Jabar

Reporter : Robby
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ist)

Jakarta, sanubari.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri alur aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Langkah ini ditandai dengan pemeriksaan terhadap saksi Erwin Muniruzaman, kakak kandung Ridwan Kamil, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 5 Oktober 2026.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada pendalaman asal-usul pembelian satu unit mobil mewah jenis Volvo XC90 Recharge yang dibeli pada tahun 2023.

Kendaraan SUV tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran pernah digunakan dalam rangkaian acara pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat sesaat setelah masa jabatan Ridwan Kamil berakhir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa materi pemeriksaan saksi bertujuan memetakan sumber dana pembelian serta riwayat kepemilikan kendaraan.

Tim penyidik mengusut indikasi keterkaitan antara dana pembelian aset dengan perkara korupsi yang saat ini tengah diusut.

"Penyidik mendalami asal-usul pembelian kendaraan jenis Volvo yang dilakukan oleh RK pada tahun 2023 lalu, yang sempat digunakan saat pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (PPID KPK)

Selain mengusut transaksi awal, lembaga antirasuah itu juga mendalami alur pemindahtanganan kendaraan. Berdasarkan hasil temuan awal penyidik, mobil premium tersebut diduga telah dijual kembali pada pertengahan 2024.

"Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2024. Tentunya penyidik masih akan terus menelusuri dan melacak aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," tambah Budi.

Upaya pelacakan aset (asset tracing) ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan pada Bank BJB periode 2021 hingga 2023. 

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menengarai terjadi penyimpangan anggaran iklan yang kemudian dialirkan menjadi dana nonbujeter, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan empat di antaranya, termasuk pejabat divisi sekretariat korporasi bank daerah serta pihak swasta rekanan penyedia jasa iklan. KPK memastikan penelusuran aset akan terus dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara optimal.

Editor : Robby

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru