Jakarta, sanubari.co.id — Akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengusulkan pembentukan Badan Pemulihan Aset yang bersifat independen untuk diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 5 Oktober 2026.
Langkah ini dinilai krusial guna menyelaraskan tata kelola barang sitaan hasil kejahatan yang selama ini terfragmentasi di berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Fatahillah menegaskan keberadaan satu badan khusus yang berdiri sendiri akan meminimalisasi potensi konflik kepentingan sekaligus memangkas birokrasi penanganan aset tindak pidana, mulai dari tahap penyitaan, pemeliharaan, pelelangan, hingga pengembalian hak korban atau negara.
"Dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum juga. Memang diperlukan lembaga independen karena kompleksitas aparat penegak hukum di Indonesia ini," ujar Fatahillah.
Ia menjelaskan bahwa setiap aparat penegak hukum saat ini memiliki kewenangan serta mekanisme pengawasan aset masing-masing.
Perbedaan prosedur tersebut kerap memicu hambatan teknis, seperti penurunan nilai barang rampasan (depresiasi) hingga ketidakpastian status hukum aset yang disita dalam jangka waktu lama.
"Mulai dari penyitaan, pemulihan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada pihak yang berhak perlu dikelola secara menyeluruh," tambah Fatahillah.
Lembaga independen ini nantinya diusulkan berfokus penuh pada aspek manajemen dan pemulihan nilai ekonomis barang bukti, tanpa dibebani tugas penyidikan.
Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat tetap berfokus pada penanganan perkara pidana pokok.
Usulan tersebut mendapat perhatian dari jajaran dewan yang tengah mematangkan draf RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari akademisi dan pakar hukum demi memastikan regulasi ini memiliki kepastian hukum dan tidak melanggar hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Pimpinan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan akademisi akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan draf final RUU.
"Seluruh aspirasi dari para pakar tentu kami tampung untuk memperkuat substansi RUU Perampasan Aset agar proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal dan akuntabel," ujar pimpinan sidang Komisi III DPR RI saat merespons paparan para pakar.
Pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikejar untuk diselesaikan sebelum akhir tahun 2026 sebagai instrumen hukum utama dalam memberantas tindak pidana ekonomi dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Editor : Robby