Jakarta, sanubari.co.id - Langkah pengetatan lalu lintas keuangan dari aktivitas ilegal terus digencarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan seluruh industri perbankan nasional untuk memblokir sebanyak 38.796 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online (judol) dan penipuan digital.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya. Lonjakan lonjakan temuan ini terjadi seiring makin intensifnya penyisiran aliran dana mencurigakan yang dilakukan OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK menerangkan bahwa pemblokiran dilakukan guna memutus rantai perputaran uang hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran tidak lagi sekadar menyasar satu rekening yang dilaporkan secara parsial, melainkan menyasar seluruh jaringan ekosistem pemilik rekening tersebut.
"Kami meminta bank untuk mendeteksi dan menutup seluruh rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari para pemilik rekening yang terindikasi judi online," kata Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2026.
Penelusuran terintegrasi berbasis NIK ini dinilai menjadi instrumen vital agar para pelaku maupun penampung dana tidak bisa berpindah-pindah rekening, baik di bank yang sama maupun lembaga keuangan lain.
Selain tindakan pembekuan langsung, perbankan diwajibkan meningkatkan prosedur uji tuntas lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap profil nasabah serta pola transaksi yang terdeteksi tidak wajar.
Di lapangan, perbankan nasional merespons instruksi ini dengan memperketat sistem deteksi dini. Sejumlah bank besar telah membekukan ribuan rekening aktif yang menampung aliran dana ilegal bernilai miliaran rupiah sebelum aset tersebut sempat dipindahtangankan atau dilarikan ke luar negeri.
Selain menyasar rekening perbankan, pengawasan lintas lembaga juga diperluas hingga ke penyedia jasa pembayaran digital (e-wallet). Penindakan kini dilakukan lebih cepat melalui pengolahan laporan aduan masyarakat yang langsung diverifikasi bersama tim satgas terkait.
Di sisi lain, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan modus imbalan uang untuk jual-beli rekening maupun penyewaan identitas pribadi. Praktik penyalahgunaan NIK oleh pihak tidak dikenal acapkali dimanfaatkan sindikat kejahatan siber sebagai rekening penampung sekunder.
"Pengawasan sistemik dan koordinasi lintas lembaga ini dilakukan agar sektor keuangan kita benar-benar bersih dari aktivitas pidana, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi online," tegas Dian.
Melalui sinergi erat antara OJK, Komdigi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak kejahatan finansial digital secara berkelanjutan.
Editor : Robby