Dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK

avatar sanubari.co.id
Bukti lapor dugan suap Muktamar NU.
Bukti lapor dugan suap Muktamar NU.

JAKARTA, sanubari.co.id - HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Muktamar tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT di BNPB, Sejumlah Orang Diamankan

Gus Lilur menyampaikan laporan itu pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 11.15 hingga 12.30 WIB. Ia mengatakan kunjungannya ke KPK memiliki dua tujuan.

Pertama, melaporkan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU yang, menurut dia, bersumber dari dana hasil korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Kedua, mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk memfasilitasi pengembalian uang yang ia sebut sebagai riswah atau suap dalam pemilihan di Muktamar. 

Ia berharap pengurus cabang NU yang hendak mengembalikan uang tersebut dapat menyerahkannya langsung kepada penyidik.

“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur.

Ia menegaskan, laporan tahap pertama itu belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. 

Laporan tersebut, menurut dia, memuat gambaran mengenai alur dugaan suap, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.

Laporan Gus Lilur ke KPKLaporan Gus Lilur ke KPK

Alur Dugaan Suap Muktamar NU

Menurut Gus Lilur, dugaan praktik suap itu bermula dari pertemuan dengan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. 

Pertemuan tersebut, kata dia, dikoordinasikan oleh oknum pengurus NU setempat yang ditunjuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.

Dalam pertemuan-pertemuan itu, Gus Lilur menyebut ada tiga hal yang ditekankan.

Pertama, paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut harus dipilih. Mereka adalah:

  1. KH Miftachul Akhyar.
  2. KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso.
  3. KH Anwar Manshur dari Lirboyo.
  4. KH Anwar Iskandar.
  5. KH Afifuddin Muhajir.
  6. KH Muhammad Wildan Salam.
  7. Dr. KH. Abun Bunyamin, M.A.
  8. AG Dr. KH. Baharuddin HS, M.A.
  9. TGK. KH. Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu.

Daftar tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil resmi pemilihan anggota AHWA. Berdasarkan tabulasi yang diumumkan panitia pada 30 Agustus 2026, sembilan anggota AHWA terpilih mencakup Prof. KH. Said Aqil Siroj. 

Sementara itu, KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam sembilan anggota terpilih. Kedua, pola pemilihan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon ketua umum.

Ketiga, lokasi pembayaran uang muka yang diduga terkait transaksi tersebut. Gus Lilur menyebut Hotel Fatma, Jombang, serta posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.

Tiga Tahap Pembayaran Dugaan Suap

Gus Lilur menduga pemberian uang berlangsung dalam tiga tahap, mulai dari pembayaran uang muka hingga pelunasan.

Tahap pertama berupa pembayaran uang muka yang, menurut dia, dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi. 

Baca Juga: Tiga Tahap Dugaan Suap Muktamar NU

Ia menyebut Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Sulawesi.

Tahap kedua berupa pembayaran lanjutan yang diduga berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar. Dua lokasi yang disebut adalah Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.

Tahap ketiga berupa pelunasan di Jombang. Menurut Gus Lilur, pembayaran dilakukan antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid.

Ia mengatakan sebagian penerima hanya melalui dua tahap karena tidak memperoleh pembayaran lanjutan di Surabaya.

“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Khalilur.

Empat Nama Disebut dalam Rencana Laporan

Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf beserta tim sukses mereka, termasuk Sulaiman Tanjung, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tersebut.

Ia menuding praktik itu bertujuan memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Gus Lilur mengatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus menargetkan empat nama, yakni Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.

Ia juga berencana melaporkan pihak-pihak yang disebutnya sebagai tim sukses di sejumlah provinsi tempat pertemuan berlangsung.

“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.

Baca Juga: Polemik Muktamar: Dugaan Suap dan Kotak Suara

Pernyataan tersebut merupakan tuduhan yang disampaikan Gus Lilur. Kebenaran dugaan aliran uang, keterlibatan pihak-pihak yang disebut. 

Serta kaitannya dengan pemilihan dalam Muktamar NU perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

OTT KPK di Kementerian ATR/BPN

Laporan Gus Lilur juga dikaitkan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada 14 September 2026, dua pekan setelah Muktamar ke-35 NU berakhir pada 31 Agustus, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara itu, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai total Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Lembaga antikorupsi tersebut menyebut nilai sitaan itu sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangannya. Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. 

Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Dalam forum tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam memperoleh dukungan 401 suara. Adapun 150 suara menghendaki pemilihan langsung.

KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia menempati urutan keempat dengan perolehan 350 suara, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih suara terbanyak, yakni 485 suara. (*)

Berita Terbaru