Sebagai negara yang dikenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia dibangun di atas fondasi kemajemukan suku, agama, ras, dan budaya yang kaya. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, ujian terhadap tenun kebangsaan ini semakin terasa nyata. Ruang publik kerap kali diwarnai oleh riak-riak ketegangan sosial yang mengindikasikan adanya krisis toleransi di tengah masyarakat.
Fenomena merosotnya toleransi mulai tampak lebih terbuka pasca-reformasi 1998. Ketika keran kebebasan berpendapat dibuka lebar, ruang tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk konsolidasi demokrasi, tetapi juga menjadi celah bagi kelompok-kelompok tertentu untuk menyebarkan ideologi eksklusif dan sentimen identitas.
Eskalasi kian tajam menjelang momen-momen politik elektoral, di mana politisasi agama sering kali dijadikan komoditas instan untuk meraup dukungan massa tanpa memedulikan dampaknya terhadap kohesi sosial.
Ada banyak penyebab yang bisa dicernati. Selain faktor politisasi identitas oleh elite, lemahnya penegakan hukum terhadap aksi-aksi persekusi, pelarangan tempat ibadah, dan pembatasan ekspresi keagamaan turut melanggengkan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas.
Di sisi lain, penetrasi media sosial yang dipenuhi algoritma polarisasi mempercepat penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian, membuat masyarakat lebih mudah terkotak-kotak dalam gelembung informasi masing-masing atau echo chamber.
Data dari lembaga riset independen menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah isapan jempol belaka. SETARA Institute mencatat, dinamika pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia terus terjadi setiap tahun dalam angka yang mengkhawatirkan.
Sepanjang tahun 2023, tercatat ada 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran. Angka tersebut melonjak pada tahun 2024 menjadi 260 peristiwa dengan 402 tindakan pelanggaran. Sementara itu, pada tahun 2025, tercatat ada 221 peristiwa pelanggaran dengan 331 tindakan di berbagai daerah.
Data tersebut menegaskan bahwa gesekan horizontal dan pengekangan hak minoritas masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini.
Menanggapi fenomena yang terjadi, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengingatkan pentingnya perbaikan struktural serta ketegasan negara dalam merespons persoalan ini.
“Tingginya angka pelanggaran dan dinamika intoleransi di tengah masyarakat dipicu oleh lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan serta masih ditemukannya celah regulasi yang diskriminatif. Negara harus hadir secara aktif dan tidak boleh bersikap pasif,” ujar Halili Hasan.
Lantas, apa solusi yang dapat ditempuh untuk memutus rantai ini?
Pemulihan krisis toleransi memerlukan langkah komprehensif dari hulu ke hilir. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir secara adil tanpa pandang bulu untuk menindak tegas segala bentuk diskriminasi serta persekusi. Pemerintah daerah juga harus mempermudah regulasi perizinan rumah ibadah yang kerap menjadi batu sandungan bagi kerukunan umat beragama.
Dari sisi kultural, dunia pendidikan memegang peranan krusial. Kurikulum sekolah perlu diperkaya dengan muatan moderasi beragama, berpikir kritis, dan pengenalan kebudayaan lintas kelompok sejak dini.
Kemudian, masyarakat sipil juga harus didorong untuk memperbanyak ruang perjumpaan antarwarga, sehingga prasangka buruk dapat terkikis melalui interaksi langsung yang hangat.
Merawat toleransi bukanlah tugas musiman yang hanya dikampanyekan saat mendekati hari besar nasional, melainkan komitmen harian demi menjaga masa depan Indonesia sebagai rumah bersama yang aman bagi siapa saja.
Editor : Robby