Ada apa Karhutla saat ini?

Menelisik Karhutla 2026: Antara Kompleksitas Hukum dan Respons Pemerintah

avatar Robby
Kebakaran hutan dan lahan di Pekan Baru, Riau. (AFP)
Kebakaran hutan dan lahan di Pekan Baru, Riau. (AFP)

Jakarta, sanubari.co.id - Di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda berbagai wilayah nusantara tahun ini, terbentang rantai kepemilikan korporasi yang menjangkau lintas negara.

Kajian terbaru dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang bertajuk "Siapa di Balik Api?" mencoba menelusuri struktur pemilik di balik perusahaan-perusahaan dengan titik panas tertinggi. Hasilnya mengungkap keterlibatan erat dari induk usaha serta pemegang saham asing dalam pola yang konsisten dan sistematis.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT di BNPB, Sejumlah Orang Diamankan

Warga melintasi sebuah lahan yang tengah terbakar. (Getty Images)Warga melintasi sebuah lahan yang tengah terbakar. (Getty Images)

Dalam kajian tersebut, WALHI menyaring titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen untuk periode Januari hingga Agustus 2026, lalu menumpangtindihkannya dengan peta konsesi resmi. Hasilnya mengerucut pada 30 perusahaan, yang terdiri dari 15 perusahaan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Melalui penelusuran data administrasi hukum umum (AHU), laporan tahunan, hingga prospektus, ditemukan sembilan perusahaan terhubung langsung dengan pemegang saham atau induk di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga yurisdiksi suaka pajak (tax haven) seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.

Beberapa contoh nyata dipaparkan dalam laporan itu. PT Kayung Agro Lestari dan PT Panca Surya Agrindo masuk dalam kelompok First Resources, sementara PT Arjuna Utama Sawit sebagian besar sahamnya dipegang Premier Palmoil Energy Pte Ltd di Singapura.

Kasus yang paling menarik perhatian publik adalah PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. Seluruh sahamnya beralih ke Green Ascend Group Limited (BVI) dan Balaji Investment Group Holdings Limited (Samoa)—dua wilayah yang menutup rapat data pemegang saham sehingga penerima manfaat akhirnya sulit diidentifikasi. 

Secara keseluruhan, WALHI mencatat ada 93 perusahaan berindikasi karhutla yang terafiliasi dengan grup asal Singapura dan Malaysia, didominasi oleh raksasa seperti Sinar Mas, Wilmar, dan Salim Group yang secara hukum global berpusat di Singapura.

Kendati demikian, kajian ini juga memunculkan catatan penting mengenai batas pembuktian hukum. Keberadaan titik api atau hotspot di dalam sebuah areal konsesi tidak otomatis sama dengan kesengajaan pembakaran oleh pemegang izin.

Kabut asap akibat karhutla di bandara. (ist)Kabut asap akibat karhutla di bandara. (ist)

Baca Juga: Cegah Kelelahan, Menko Polkam Dudung Rotasi Petugas Pemadam Karhutla

Struktur kepemilikan saham dan afiliasi korporasi menunjukkan adanya keterkaitan struktural, namun hal tersebut belum tentu menetapkan vonis kesalahan secara langsung di pengadilan.

Di sisi lain, struktur lintas negara dan yurisdiksi rahasia terbukti menjadi tembok tebal yang menyulitkan penegakan hukum di Indonesia. Efektivitas pertanggungjawaban administratif maupun perdata menjadi sangat terbatas ketika penerima manfaat akhir berada di luar jangkauan hukum nasional.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership) dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menghadapi struktur korporasi berlapis yang bermuara di wilayah offshore.

Presiden Prabowo memimpin rapat penanggulangan karhutla. (BPMI Setpres)Presiden Prabowo memimpin rapat penanggulangan karhutla. (BPMI Setpres)

Meski menghadapi kendala struktural tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyelidiki 19 perusahaan atas dugaan kelalaian atau pelanggaran lingkungan terkait kebakaran.

Baca Juga: Turap dan Drainase Jadi Andalan Bontang Hadapi Banjir

Petugas melakukan pemadaman di area terdampak karhutla. (kemenhut)Petugas melakukan pemadaman di area terdampak karhutla. (kemenhut)

Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan, di mana lima di antaranya berujung pada pencabutan izin usaha secara resmi.

Langkah-langkah penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak tegas pelaku karhutla. Namun, menembus tirai "kendali sebenarnya" dari korporasi lintas yurisdiksi tetap menjadi pekerjaan rumah besar.

Ke depan, efektivitas penegakan hukum tidak hanya bergantung pada sanksi domestik, melainkan juga penguatan transparansi kepemilikan dan kedalaman investigasi gabungan demi memastikan keadilan ekologis di Indonesia.

Berita Terbaru

Serba Serbi,

Gus Lilur Desak Dua Menteri Dicopot

SURABAYA, sanubari.co.id - Perselisihan terkait dugaan politik uang dan korupsi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur,