uang itu diserahkan lewat NMB, kuasa hukum Hercules, di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Sita Rp800 Juta, Diduga dari Summarecon

avatar Robby
Summarecon Bogor. (ist)
Summarecon Bogor. (ist)

Jakarta, sanubari.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp800 juta yang diserahkan kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal pada 15 Oktober 2026, terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu diserahkan lewat NMB, kuasa hukum Hercules, di Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta," kata Budi.

Baca Juga: Film Aplikasi Iblis: Horor Urban tentang Rindu yang Berujung Teror

Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengelolaan lahan di Bogor, Jawa Barat. Lahan itu kini menjadi objek penyidikan karena dugaan suap untuk membuka blokir dan mengurus HGB.

KPK menilai penyerahan uang ini sebagai "sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum".

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lain, termasuk Fahd El Fouz, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Baca Juga: Menelisik Karhutla 2026: Antara Kompleksitas Hukum dan Respons Pemerintah

Pada 17 September, penyidik menggeledah ruangan sejumlah pejabat ATR/BPN. Sehari setelahnya giliran kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Penggeledahan berlanjut ke Bogor, Mojokerto, Jawa Timur, Nganjuk, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat pada 29 September.

Baca Juga: Martha Tilaar Meninggal Dunia, Pendiri Sariayu Tinggalkan Warisan Besar

Pada 10 Oktober, KPK juga masih menelusuri proses pembukaan blokir lahan Summarecon yang berujung dugaan permintaan uang.

Dalam kasus ini KPK sudah menyita uang Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, tersimpan di 20 koper, kardus, dan boks. Sebagian ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Berita Terbaru

Serba Serbi,

Gus Lilur Desak Dua Menteri Dicopot

SURABAYA, sanubari.co.id - Perselisihan terkait dugaan politik uang dan korupsi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur,