SITUBONDO, sanubari.co.id — Pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, memicu sorotan tajam.
Dalam urusan membaca kitab suci, jabatan dan reputasi keilmuan dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketepatan lafal.
Baca Juga: Gus Lilur: Ungkap Dugaan Suap Muktamar NU
Warga Nahdlatul Ulama sekaligus kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, menegaskan bahwa Al-Qur’an bukanlah puisi yang dapat dibaca hanya dengan mengandalkan ingatan tanpa diuji ulang.
Menurut dia, setiap lafal memiliki susunan dan pelafalan mutlak yang harus dijaga, terlebih bila dibacakan oleh pimpinan tertinggi struktur Syuriyah PBNU.
Acara Kick Off Hari Santri 2026 yang digelar Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur pada Ahad, 11 Oktober 2026, tersebut dirangkai dengan peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) dan wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung. Dalam siaran video di saluran NU Online, Miftachul Akhyar mengutip Surah Al-Fath ayat 29 untuk mengumpamakan pertumbuhan Islam seperti perkembangan tanaman.
Namun, Gus Lilur mendapati bacaan tersebut tidak sesuai dengan lafal mushaf. "Ini bukan persoalan sepele. Bacaan Al-Qur’an harus diperiksa berdasarkan teks dan kaidah tajwid, bukan berdasarkan kedudukan orang yang membacanya," ujarnya.
Empat Kesalahan Nyata dalam Satu Ayat
Teks Surah Al-Fath ayat 29 yang benar berbunyi:
كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ
Kazar‘in akhraja syaṭ’ahu fa-āzarahu fastaghlaẓa fastawā ‘alā sūqihi yu‘jibuz-zurrā‘a liyaghīẓa bihimul-kuffār.
Artinya: "...seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, lalu tunas itu menjadikannya kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas tangkai-tangkainya; tanaman itu menyenangkan hati para penanamnya, agar dengan mereka Allah membuat marah orang-orang kafir."
Adapun pelafalan Miftachul Akhyar terdengar: "Kazar in akhraja shat’ahu fastaqladhahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa. Fa akhraja shat’ahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa fa yaghidu bihi mulku kuffar."
Bila disandingkan dengan mushaf, Gus Lilur mencatat empat kekeliruan fatal:
* Perubahan Kata: Lafal "fastaqladhahu" tidak dikenal dalam susunan ayat. Teks yang benar adalah "fa-āzarahu fastaghlaẓa" (فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ)—terdapat kata yang hilang sekaligus berubah.
Baca Juga: Gus Lilur Desak Dua Menteri Dicopot
* Penghilangan Kata: Pada pengulangan, kata "fastawā" dibaca tanpa didahului "fastaghlaẓa". Teks yang benar adalah "fastaghlaẓa fastawā" (فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ).
* Kata Tak Bermakna: Bunyi "sukbih" bukan bahasa Arab. Teks mutlaknya adalah "sūqihi" (سُوقِهِ) yang berarti tangkai-tangkainya. Ini bukan sekadar pergeseran makhraj, melainkan kata tanpa arti.
* Perusakan Makna: Bagian penutup "fa yaghidu bihi mulku kuffar" menyimpang jauh dari teks asli "liyaghīẓa bihimul-kuffār" (لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ). Perubahan ini merusak i‘rab dan mengubah makna secara keseluruhan.
Dalam ilmu qiraat, kesalahan jenis ini dikategorikan sebagai laḥn jalī—kesalahan nyata yang merusak struktur kalimat dan makna. Berbeda dengan laḥn khafī (kesalahan tipis pada tajwid seperti panjang-pendek hukum bacaan), laḥn jalī adalah kekeliruan mendasar yang haram dibiarkan.
"Yang terjadi di Tuban bukan sekadar satu laḥn jalī, melainkan empat kesalahan nyata dalam satu potongan ayat," kata Gus Lilur.
Jabatan Tak Boleh Bebas Koreksi
Gus Lilur menegaskan, kritik atas bacaan tersebut bukan serangan personal, melainkan bentuk tanggung jawab moral menjaga kehormatan Al-Qur’an dan tradisi keilmuan pesantren.
"Jika seorang santri keliru membaca ayat, ia harus dibimbing dan dibetulkan. Prinsip ini berlaku sama bagi siapa pun, termasuk Rais Aam PBNU. Kedudukan tinggi jangan sampai membuat kesalahan dibiarkan tanpa pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga: Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK
Ia menilai tradisi pesantren seharusnya menempatkan ketelitian sebagai standar dasar adab ilmu. Hafalan harus diuji, bacaan disimak, dan koreksi diterima secara terbuka. "Jangan sampai umat diminta menjaga adab kepada ulama, tetapi lupa bahwa menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an adalah adab yang jauh lebih utama," ujar Gus Lilur.
Seruan Mundur dari Jabatan Rais Aam
Atas pertimbangan tersebut, Gus Lilur menyerukan agar KH Miftachul Akhyar legawa melepaskan jabatannya sebagai Rais Aam PBNU. Menurutnya, Rais Aam bukan sekadar jabatan administratif, melainkan rujukan keilmuan tertinggi jam’iyyah.
"Jam’iyyah ini didirikan oleh Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri—tokoh-tokoh yang kedalaman ilmunya tak diragukan. Kursi yang mereka tinggalkan adalah kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan," tegasnya.
Gus Lilur pun melemparkan pertanyaan terbuka kepada publik: "Jika satu potongan ayat populer dibaca dengan empat kekeliruan di hadapan khalayak, bagaimana dengan penguasaan membaca kitab kuning?"
Ia mengklarifikasi tidak bermaksud menghakimi kapasitas keilmuan sang kiai secara keseluruhan. Namun, keraguan publik kini menjadi hal yang wajar dan perlu dijawab oleh organisasi.
"Jabatan keulamaan menuntut satu hal mutlak: berada di atas keraguan. Mundur bukan hukuman, melainkan langkah paling terhormat bagi seorang alim untuk menjaga martabat jabatan tersebut," kata penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya itu. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob