Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Polemik Muktamar: Dugaan Suap dan Kotak Suara

sanubari.co.id
Dugaan suap demi dapat jabatan

Catatan: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga NU, Kiai Kampung

PERHELATAN internal organisasi seringkali diwarnai dinamika politik yang tajam. Bahkan memunculkan analogi yang kontras. Kita sering melihat dalam kontestasi pemilihan kepala desa. 

Baca juga: Tiga Tahap Dugaan Suap Muktamar NU

Di momen itu, banyak calon yang membangun jalan dan memasang lampu penerangan di berbagai titik desa. Namun, ketika mereka kalah, fasilitas tersebut tak jarang ditarik kembali.

Dinamika semacam ini kini menyeruak ke ranah organisasi keagamaan. Alhasil, memicu sorotan tajam terhadap dugaan pelanggaran etik dan integritas pemilihan.

Kisah tersebut mencuat dari perbincangan di sebuah hotel di Jakarta yang melibatkan sejumlah pengurus cabang. Mereka menceritakan rangkaian proses pemilihan yang diduga diwarnai praktik pengondisian suara.

Dalam narasi yang beredar, proses pemilihan anggota AHWA hingga penetapan Rais Aam tidak lepas dari intervensi finansial dan mobilisasi pihak-pihak tertentu.

Dugaan Aliran Dana dan Pengondisian Suara

Berdasarkan penuturan sejumlah pengurus yang hadir dalam pertemuan tersebut, pengondisian suara diduga terjadi melalui pemberian dana kepada sejumlah anggota AHWA. 

Sejumlah nama petinggi disebut memegang peran penting dalam mengatur dukungan agar mengerucut pada figur tertentu.

Dugaan suap demi dapat jabatan

Baca juga: Tanggapi PCNU Sekadau, Klarifikasi KH Ismail Ghofur: Demi Marwah NU, Kami Tak Hadir di Agenda Pengondisian Muktamar

Kendati demikian, hasil perolehan suara memperlihatkan persaingan yang ketat di antara para kyai sepuh. Berdasarkan catatan suara yang dihimpun:

  • KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara.
  • TGK KH Nuruzzahri Yahya memperoleh 477 suara.
  • AG Dr KH Baharuddin HS memperoleh 392 suara.
  • KH Miftachul Akhyar memperoleh 350 suara.
  • KH Afifuddin Muhajir memperoleh 339 suara.
  • KH Anwar Iskandar memperoleh 326 suara.
  • KH Anwar Manshur memperoleh 303 suara.
  • Prof Dr KH Said Aqil Siroj memperoleh 273 suara.
  • Dr KH Abun Bunyamin memperoleh 268 suara.

Persoalan ini kian peluh ketika muncul instruksi pembukaan kembali kotak suara pascapemilihan untuk memeriksa kesesuaian pilihan peserta dengan arahan yang telah dikondisikan. 

Tindakan ini memicu polemik tersendiri terkait prinsip kerahasiaan suara dalam tradisi organisasi.

Urgensi Penegakan Etika dan Hukum

Persoalan yang mencuat dari dinamika muktamar ini menyisakan dua catatan penting bagi masa depan tata kelola organisasi. 

Baca juga: Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK

Pertama, menyangkut perlindungan kerahasiaan suara dan marwah kebebasan memilih bagi setiap pengurus di tingkat wilayah maupun cabang. 

Kedua, perlunya kejelasan penegakan aturan internal serta transparansi apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mencederai integritas organisasi.

Langkah penelusuran lebih lanjut tentu menjadi ranah pihak-pihak berwenang apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang konkrit.

Pada akhirnya, menjaga marwah organisasi menuntut komitmen bersama agar setiap proses suksesi kepemimpinan berjalan secara jujur, transparan, dan bermartabat. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru