ATR/BPN mencatat kontribusi ekonomi dari pendaftaran tanah dan layanan pertanahan

Nilai Ekonomi Pertanahan Tembus Rp1.834,8 Triliun

sanubari.co.id
Pelayanan sertifikat tanah

JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kontribusi terhadap peningkatan nilai ekonomi sebesar Rp1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Nilai tersebut berasal dari pendaftaran tanah dan layanan pertanahan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

Baca juga: ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Tanah

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, kontribusi ekonomi tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.

“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, BPHTB, PNBP, dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurut Dalu, kontribusi ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 mencapai Rp917,05 triliun. Angka itu meningkat dibandingkan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 yang tercatat sebesar Rp916,75 triliun.

“Capaian satu tahun terakhir itu mengalami peningkatan sebanyak Rp1,30 triliun sehingga jika diakumulasi mencapai Rp917,05 triliun. Sementara, pada tahun sebelumnya tercatat peningkatannya di angka Rp916,75 triliun,” ujarnya.

Peningkatan nilai ekonomi tersebut sejalan dengan percepatan pendaftaran tanah yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 97,2 juta bidang telah bersertifikat.

Baca juga: ATR/BPN Bebaskan 159 Ribu Bidang Tanah

Capaian itu didukung oleh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan sejak 2017 dan berlanjut hingga 2026. 

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Menurut Dalu, kepastian hukum tersebut tidak hanya melindungi hak pemilik tanah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset untuk kegiatan ekonomi. 

Sertifikat tanah, misalnya, dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan melalui skema Hak Tanggungan.

Baca juga: Sekjen PBB Antonio Guterres Dorong Indonesia Perkuat Kerjasama Multilateral

Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan melalui digitalisasi sertifikat tanah. Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kementerian tersebut telah menerbitkan 8.873.736 Sertifikat Elektronik.

Sebelum periode tersebut, sejak peluncuran Sertifikat Elektronik pada Desember 2023, ATR/BPN telah menerbitkan 1.053.823 sertifikat. Dengan demikian, total penerbitan Sertifikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertifikat.

Dalu berharap digitalisasi layanan pertanahan dapat mendukung pengelolaan dokumen kepemilikan tanah yang lebih aman sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru