JAKARTA, sanubari.co.id - Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1–30 November 2026 ditetapkan sebesar USD 978,90 per metrikton (MT).
Angka ini turun USD 63,25 atau 6,07 persen dibandingkan dengan periode Oktober 2026 yang mencapai USD 1.042,15 per MT.
Baca juga: TPS Catat Arus Peti Kemas 120.725 TEUs
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penurunan HR CPO tersebut berdampak pada besaran bea keluar dan pungutan ekspor yang harus dibayarkan eksportir.
“Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT. Serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026. Yaitu sebesar USD 122,36 per MT,” kata Tommy dalam rilis resminya yang dikutip sanubari.co.id, Minggu, 1 November 2026.
Penetapan BK CPO periode November 2026 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68/2025.
Adapun ketentuan PE mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69/2025, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9/2026.
Tommy menjelaskan, HR CPO ditentukan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026 dari tiga sumber.
Yakni Bursa CPO Indonesia sebesar USD 869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.088,73 per MT, dan harga CPO di Rotterdam sebesar USD 1.443,90 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35/2025, apabila selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut melebihi USD 40, penghitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang berada di posisi median dan paling dekat dengan median.
Dengan ketentuan tersebut, penghitungan HR CPO November 2026 menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasilnya, HR CPO ditetapkan sebesar USD 978,90 per MT.
Sementara itu, minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 31 per MT.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065/2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dengan Berat Bersih Maksimal 25 Kilogram.
Harga Kakao Turun 7,81 Persen
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan penurunan HR dan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao untuk periode November 2026.
HR biji kakao ditetapkan sebesar USD 5.613,60 per MT. Angka itu turun USD 444,27 atau 7,33 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Baca juga: Lampaui Perkiraan, Neraca Perdagangan RI hingga Agustus 2026 Surplus
Penurunan tersebut turut memengaruhi HPE biji kakao yang ditetapkan sebesar USD 5.242 per MT, merosot USD 444 atau 7,81 persen dari periode Oktober 2026.
Tommy mengatakan penetapan HR dan HPE mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global.
Menurut dia, peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara-negara produsen utama, terutama kawasan Afrika Barat, menjadi salah satu faktor yang mendorong penurunan harga pada November 2026.
“Terjadi peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu penurunan HR dan HPE biji kakao periode November 2026,” ujar Tommy.
Untuk periode November 2026, BK biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen. Ketentuan ini mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68/2025.
Adapun PE biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen, sesuai dengan Lampiran Huruf C PMK Nomor 69/2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9/2026.
HPE Produk Kayu Bervariasi
Untuk komoditas kehutanan, pemerintah menetapkan HPE produk kulit tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Ketentuan serupa berlaku untuk keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi dari jenis sungkai yang berasal dari hutan tanaman. Serta kayu olahan jenis merbau dengan luas penampang 4 ribu - 10 ribu milimeter persegi.
Di sisi lain, sejumlah produk kayu mengalami kenaikan HPE. Komoditas tersebut meliputi kayu veneer dari hutan alam, kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box).
Serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi dari jenis meranti. Kenaikan juga berlaku untuk sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis akasia dan sengon.
HPE getah pinus turut meningkat menjadi USD 1.023 per MT. Angka tersebut naik USD 3 atau 0,29 persen dibandingkan dengan periode Oktober 2026.
Sebaliknya, pemerintah menurunkan HPE kayu veneer dari hutan tanaman, kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle). Serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi dari jenis merbau.
Penurunan juga berlaku untuk sortimen lainnya dari jenis eboni dan jati, serta produk kayu dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, karet, balsa, dan eukaliptus.
Seluruh ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, produk kayu, serta getah pinus periode November 2026 tercantum dalam Kepmendag Nomor 2064/2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Editor : Michael Fredy Yacob