Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menjaga integritas pasar mo

Pelaku Manipulasi Saham Diungkap OJK, Denda Tembus Rp2,1 Triliun

avatar Robby
Otoritas Jasa Keuangan. (ist)
Otoritas Jasa Keuangan. (ist)

Jakarta, sanubari.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap daftar pihak yang dijatuhi sanksi atas pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penyamaran identitas pemesan saham dalam penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,” dikutip dari keterangan resmi OJK pada 31 Oktober 2026.

Baca Juga: Kementan: Indonesia Punya Banyak Varietas Padi Unggul Hasil Kolaborasi dengan BRIN

Dalam pengumuman yang disampaikan, OJK menetapkan sanksi administratif dengan nilai denda utama mencapai Rp2,1 triliun untuk ketiga perkara tersebut. Rinciannya meliputi denda Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar pada kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT atas pelanggaran manipulasi pasar. Selain itu, seorang direktur PT SS yang disebut dengan inisial R dikenai pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

OJK juga menjatuhkan denda administratif kepada sembilan anggota bursa, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Delapan tenaga pemasar atau sales anggota bursa yang menangani pesanan transaksi nasabah turut mendapat sanksi peringatan tertulis.

Perdagangan saham. (ist)Perdagangan saham. (ist)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. OJK menyatakan tindakan tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham secara signifikan.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut, “Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.”

Baca Juga: Survei Seismik Kalimantan Selesai, SKK Migas Bidik Potensi Gas 10 TCF

OJK juga menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd dalam kasus penawaran umum saham BREN. Sementara itu, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar dalam kasus penawaran umum saham CUAN.

Kedua perusahaan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.

Menurut OJK, terdapat pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan dan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas pemesan.

Praktik tersebut dinilai menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Baca Juga: Mafia Pangan Berulah: Beras Subsidi SPHP Dioplos dan Dijual Harga Premium

Dalam kasus CUAN, OJK turut menjatuhkan denda administratif kepada PT HPS dan PT BDS. Direktur PT HPS juga dikenai pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

OJK menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga perdagangan saham tetap transparan dan melindungi investor dari praktik yang merugikan.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” demikian pernyataan OJK.

OJK juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pasar modal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Berita Terbaru