JAKARTA, sanubari.co.id - Integrasi data hak atas tanah, tata ruang dan nilai tanah dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan mengatakan, integrasi ketiga data tersebut menjadi salah satu kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
Baca juga: Nilai Ekonomi Pertanahan Tembus Rp1.834,8 Triliun
Sehingga, integrasi data pertanahan perlu diarahkan pada satu ekosistem informasi yang menghubungkan status hak atas tanah, pemanfaatan lahan, rencana tata ruang, infrastruktur, hingga nilai tanah.
Dengan demikian, seluruh informasi mengenai satu bidang tanah dapat diakses dan dipahami secara terpadu.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan," katanya, Kamis, 8 Oktober 2026.
"Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” tambahnya.
Kebutuhan integrasi tersebut semakin mendesak karena data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah selama ini masih kerap dikelola dalam sistem serta basis data yang terpisah.
Padahal, ketiga informasi tersebut saling berkaitan karena merujuk pada objek yang sama, yakni bidang tanah.
Keterhubungan data juga penting untuk mengantisipasi perubahan nilai tanah akibat perkembangan suatu wilayah.
Perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, hingga kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai ekonomi tanah meskipun lokasi dan luas bidangnya tetap sama.
Baca juga: ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Tanah
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi," ucapnya.
"Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Ossy lagi.
Dalam konteks tersebut, Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis. Penilai tidak hanya bertugas menentukan nilai suatu bidang tanah, tetapi juga menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi perubahan nilai tersebut.
Dukungan data yang terintegrasi akan membuat informasi nilai tanah memiliki fungsi yang lebih luas.
Selain menjadi dasar untuk mengetahui nilai ekonomi suatu bidang, data tersebut dapat digunakan untuk membaca perkembangan kawasan, mengukur dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.
Baca juga: ATR/BPN Bebaskan 159 Ribu Bidang Tanah
Ossy mengingatkan agar integrasi data tidak berhenti pada ketersediaan peta hak atas tanah, peta tata ruang, dan peta nilai tanah secara terpisah. Ketiganya harus saling terhubung sehingga dapat memberikan gambaran utuh mengenai suatu bidang tanah.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini," terangnya.
"Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” tambahnya.
Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang sekaligus membuka kegiatan.
Peserta seminar berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob