Revisi Perda Pajak dan Retribusi Bontang

Retribusi Jalan, Fasilitas Publik Dibenahi: Pemkot Bontang Pasang Rolling Door untuk Keamanan Pedagang

Reporter : Jay Verdade
Retribusi pajak yang dikenakan di stadion Bessai Berinta Bontang

BONTANG, sanubari.co.id Peraturan daerah (Perda) Kota Bontang nomor 1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah sudah diubah. Diubah menjadi Perda nomor 3/2025. Di perda itu, beberapa fasilitas umum dikenakan tarif pajak.

Tarif retribusi jasa usaha, termasuk pujasera, petak usaha dan fasilitas olahraga itu akan dikenakan ditarik retribusi mulai 1 Januari 2026.

Baca juga: Fasilitas Bocor, Retribusi Selangit: Jeritan Pedagang Stadion Lang-Lang Bontang

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan,  penerapan retribusi tersebut merupakan tindak lanjut dari saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua instansi ini menyarankan agar seluruh sarana dan prasarana milik pemerintah memiliki ketentuan penarikan retribusi.

“Kalau kita tidak buat aturan penarikan retribusinya, kita bisa jadi temuan BPK. Karena dianggap pembiaran. Seandainya bukan temuan BPK, saya malah ingin semuanya digratiskan,” kata Neni, Rabu 29 Oktober 2025.

Sayangnya, aturan tersebut mendapatkan respon negatif. Utamanya terhadap pengguna fasilitas pemkot yang selama ini menggunakan secara gratis. Misalnya saja pedagang di kawasan stadion Bessai Berinta.

Pedagang di sana protes karena biaya retribusi yang dinilai terlalu tinggi. Yakni Rp 819 ribu per bulan. Angka itu tidak termasuk bayar listrik dan air setiap bulannya. Respon negatif itu pun langsung didengar Neni.

Dia berencana akan melakukan evaluasi tarif tersebut. Bahkan, menargetkan sewa kios tadi akan diturunkan menjadi Rp 300 ribu per bulan. “Intinya, tidak ada yang tidak bisa diubah. Kalau nanti dirasa kemahalan, bisa kami sesuaikan,” tambahnya.

Baca juga: Masyarakat Bontang Taat Bayar Pajak, Penerimaan Pajak Meningkat

Sementara itu, untuk fasilitas olahraga, Neni menilai tarif yang ditetapkan sudah wajar. Karena penggunaannya bersifat kolektif. “Lapangan bola misalnya. Dipakai dua tim yang berisi 24 orang. Mereka bisa iuran bersama untuk menjualnya,” jelasnya.

Meski ada penyesuaian tarif, revisi tidak akan mengubah perda. Melainkan hanya dilakukan pada besaran harga retribusi. Pemerintah juga berencana membenahi dan melengkapi sarana prasarana di seluruh fasilitas publik.

Tujuannya agar sepadan dengan penarikan retribusi yang diberlakukan. “Pastinya akan ada perbaikan. Misalnya di ruko itu nantinya dipasang rolling door. Supaya, aman juga barang-barang milik pedagang,” ucapnya.

Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporaparekraf) Bontang Andi Parenrengi mengatakan, semua lapak di wilayah lapangan Bessai Berinta akan dipasang rolling door. Paket pengerjaannya digelontorkan sebesar Rp 200 juta. 

Angka itu termasuk biaya perataan halaman depan pelaku usaha. Tujuannya agar bisa ditambah kursi dan meja khusus pelanggan setiap stand. “Tahun ini kami pasang rolling doornya. Penunjukkan Langsung selesai akhir tahun,” ucap Andi. 

Secara bertahap Disporaparekraf juga akan melakukan pembangunan kanopi atau atap. Serta pemenuhan fasilitas lainnya. Namun alokasi anggaran baru akan diusulkan pada 2026 mendatang. 

Untuk itu para pedagang diminta bersabar sembari menunggu pemenuhan infrastruktur stand. “Pasti akan dibenahi pelan-pelan. Yang jelas tahun depan berjalan dulu uang sewa sesuai amanah perda,” tuturnya. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru