Tindak Pedagang Nakal yang Melanggar Perda Bontang

Satpol PP Bontang Tertibkan Pedagang Nakal yang Masih Berjualan di Trotoar

Reporter : Jay Verdade
Tim Satpol PP Bontang saat melakukan apel persiapan melakukan razia pedagang, Sabtu, 15 Oktober 2025.

BONTANG, sanubari.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang kembali melakukan razia. Targetnya adalah pedagang yang berjualan di atas trotoar. Beberapa titik ruas jalan yang menjadi sorotan satuan penegak peraturan daerah (Perda) itu.

Misalnya saja di Jalan Ahmad Yani. Beberapa waktu lalu, Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada pedagang di sana. Agar mereka tidak berdagang di atas trotoar. Karena, trotoar itu digunakan untuk pejalan kaki.

Baca juga: Satpol PP Bontang Gelar Razia Pelajar Malam Hari Sesuai Perwali 8/2008: Ini Tujuannya

“Memang ada pedagang yang patuh. Setelah teguran itu diberikan, mereka langsung mengangkat jualan mereka. Bahkan, sudah tidak pernah berjualan lagi di trotoar itu,” kata Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani kepada sanubari.co.id, Sabtu 15 November 2025.

Sayangnya, masih ada juga pedagang yang kucing-kucingan dengan petugas. Saat razia itu dilakukan, mereka tidak berjualan di sana. Tetapi, setelah itu, para pedagang nakal itu kembali berdagang di atas trotoar.

“Tapi sekarang jumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar sudah berkurang. Kami mengucapkan terimakasih kepada pedagang yang sudah tidak berdagang di atas trotoar. Mereka sudah memahami tujuan dan peruntukan trotoar itu,” ungkapnya.

Namun, bagi para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, malam ini akan ditindak. Karena, sebelumnya para pedagang itu sudah mendapatkan surat peringatan (SP). “Kami berikan SP sampai tiga kali. Tidak dihiraukan, kami tindak,” tegasnya.

Ia menerangkan, tindakan yang akan diberikan pastinya akan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diatur dalam perda. “Penindakan yang kami berikan yang sudah kami kasih SP sebanyak tiga kali. Itu juga kami kasih toleransi beberapa hari,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) tidak pernah melarang warganya untuk berdagang. Bahkan, banyak program yang mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan cicilan dengan bunga Rp 0.

“Berdagang boleh. Bahkan, pemkot Bontang kan sangat mendukung. Utamanya pedagang kecil agar bisa naik kelas. Tetapi, jangan melanggar perda dan peraturan kepala daerah (Perkada). Jualan di atas trotoar ini kan melanggar perda sudah,” tegasnya. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru