BONTANG, sanubari.co.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta tidak memberikan agunan. Itu merupakan kebijakan pemerintah Indonesia. Semua bank Himbara wajib melakukan kebijakan itu.
Kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bontang pun memastikan tidak pernah meminta jaminan kepada pemohon. Cukup melengkapi persyaratan yang diberikan tanpa meminta jaminan.
Baca juga: Optimalisasi Program Prioritas untuk Pemerataan Kesejahteraan: Arahan Gubernur Jawa Timur
“Terkait penyampaian Pak Menteri soal pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tanpa agunan, kami di BRI Bontang sudah sesuai ketentuan. Kami tidak meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta,” Pimpinan kantor cabang, Ermana S Irawan, Sabtu, 22 November 2025.
Ia menekankan, kebijakan itu bukan hanya arahan langsung dari pusat, tetapi juga sudah dituangkan dalam surat resmi yang diteruskan ke kantor wilayah. Selanjutnya surat itu diberikan kepada seluruh kantor cabang. Termasuk Bontang.
Ermana menyadari bahwa potensi penyimpangan dapat terjadi di lapangan. Misalnya mantri meminta agunan saat survei tanpa sepengetahuan pimpinan. Karena itu, ia langsung memperketat pengawasan internal.
“Pernyataan Pak Menteri saya screenshot dan saya bagikan lagi ke grup internal. Terutama ke mantri kredit. Lalu saya undang seluruh kepala unit dan supervisor untuk menyampaikan hal yang sama. Agar semua satu suara dan satu komando,” jelasnya.
Seluruh lini pelayanan kini memiliki peran menyaring potensi pelanggaran. Jika mantri meminta agunan, pengajuan akan dihentikan oleh frontliner. Bila lolos, supervisor akan menolak saat verifikasi akhir.
Bahkan kepala unit diberi mandat menolak jika masih saja ada proses yang melenceng. “Sampai segitunya kami melakukan pengawalan. Karena ancamannya ada sanksi dari pemerintah,” tegas Ermana.
Sebelum aturan diperketat, memang ada nasabah yang menitipkan agunan ke bank demi keamanan. Namun setelah aturan itu diberikan, nasabah yang memberikan agunan itu, barang yang diberikan langsung dikembalikan.
“Sekarang kami tegas: tidak menerima lagi agunan, sekalipun hanya dititipkan. Untuk menghindari mispersepsi, lebih baik kami tolak. Hanya saja, menolaknya harus secara halus,” kata Ermana.
Kebijakan tanpa agunan ternyata memberi dampak signifikan. Banyak pelaku usaha kecil yang sebelumnya ragu mengajukan KUR karena tidak punya jaminan, kini sudah mulai berani datang ke bank.
“Ada peningkatan permintaan yang cukup signifikan. Dulu banyak yang mikir-mikir. Karena tidak punya agunan, akhirnya batal mengajukan KUR. Nah, sekarang, cukup banyak yang mengajukan. Tapi, mereka disetujui atau tidak, ya, tergantung sistem,” ungkapnya.
Meski agunan dihapus, bukan berarti proses pengajuan KUR menjadi longgar. BRI tetap menerapkan analisis 5C. Tujuannya untuk memastikan kredit diberikan kepada peminjam yang benar-benar layak.
Ia menjelaskan, character (menilai integritas dan rekam jejak pemohon), capacity (kemampuan bayar angsuran), capital (kekuatan permodalan usaha), collateral (khusus KUR di atas Rp 100 juta. Di bawah itu, poin ini tidak diberlakukan.
Terakhir condition (situasi ekonomi dan lingkungan usaha). “Karena agunan atau jaminan ditiadakan, maka empat unsur lainnya harus benar-benar kami pastikan terpenuhi,” tambahnya.
Dengan dicabutnya syarat agunan, pintu akses permodalan bagi UMKM, khususnya pelaku usaha kecil yang tidak memiliki aset semakin terbuka lebar. BRI Bontang memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar bantuan pemerintah ini tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini bukan hanya mempermudah, tetapi juga mengedukasi masyarakat bahwa akses pembiayaan tidak harus selalu bergantung pada jaminan. Yang terpenting adalah karakter, kemampuan usaha, serta komitmen untuk mengembangkan bisnis. (*)
Editor : Redaksi Sanubari