Putusan MK Mendukung Program Presiden Prabowo

Menteri Nusron Sambut Putusan MK soal Hak Atas Tanah IKN, Siap Koordinasi dan Laksanakan Penyesuaian

Reporter : Robby
Ilustrasi istana negara di IKN. (Sumber: AI)

JAKARTA, sanubari.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Ia menegaskan, kementeriannya bersama Otorita IKN dan sejumlah kementerian terkait segera melakukan koordinasi. Komunikasi itu terkait harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis agar pelaksanaan di lapangan sejalan dengan ketentuan MK.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Masuki Tahap Uji Publik Monev KIP 2025, Wamen Ossy Tegaskan Transparansi Layanan

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam rilis yang diterima sanubari.co.id, Jumat, 21 November 2025.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat mengikuti skema dua siklus selama 95 tahun. Pengaturan harus kembali pada batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang terukur. 

Nusron menilai ketetapan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru menguatkan posisi negara. Sekaligus memberi kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. 

Baca juga: Peran ATR/BPN Bontang dalam 26 Tahun Pembangunan Kota Taman

Putusan itu, menurut Nusron, selaras dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. Orang nomor satu di RI ini menekankan pembangunan IKN secara transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi hanya durasi hak. Bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Pemerintah, kata Nusron, tetap berpegang pada keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial.

Baca juga: Selamatkan Aset Umat: BPN Bontang Gerakkan Sertifikasi Tanah Wakaf

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” katanya.

Nusron menegaskan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat demi menjamin transparansi dan akuntabilitas. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru