TORA Ditargetkan Sasar Desil 1 dan 2

ATR/BPN dan Menko PM Matangkan Skema TORA bagi Masyarakat Termiskin

Reporter : Jay Verdade
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat ditemui di kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin 24 November 2025.

JAKARTA, sanubari.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin 24 November 2025.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8/2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem. Fokus penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar selaras dengan program pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Hadiah Hari Guru, ATR/BPN Bontang Serahkan Sertifikat Lahan untuk SMAN 2

“Sesuai Inpres itu, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA. Kami memastikan tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem. Khususnya bagi masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Desil merupakan sistem peringkat kesejahteraan yang digunakan pemerintah. Terdapat sepuluh kategori, dengan desil 1 digolongkan sebagai sangat miskin dan desil 2 sebagai miskin dan rentan.

Terkait penentuan penerima TORA, Perpres Nomor 62/2023 sebelumnya membatasi penerima pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah. Namun hasil koordinasi terbaru menambahkan dua kriteria: penerima harus tercatat dalam DTKS desil 1 atau 2. 

Serta memiliki penghidupan yang bergantung pada tanah: petani dan buruh tani. Jika penerima yang memenuhi kriteria tidak tersedia di lokasi TORA, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain dengan tetap memprioritaskan masyarakat sekitar.

Program TORA menyediakan tanah yang dapat ditanami tanaman pangan. Seperti singkong, maupun untuk usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan. Pemerintah tidak menetapkan luas baku lahan per keluarga. Melainkan menyesuaikan potensi pendapatan yang layak. 

Baca juga: Menteri Nusron Sambut Putusan MK soal Hak Atas Tanah IKN, Siap Koordinasi dan Laksanakan Penyesuaian

“Luas lahan tergantung economic of scale. Terpenting, tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup. Bisa tiga hektar. Bisa juga hanya dua hektar. Tergantung komoditasnya,” kata Nusron.

Untuk mencegah alih jual, TORA tidak diberikan dalam bentuk Hak Milik. Tetapi melalui sertipikat Hak Pakai. 

“Lahan tersebut bentuknya bukan hak milik, melainkan hak pakai. Bisa dipakai, tidak bisa dijual. Tapi bisa dipakai seumur hidup. Jika anaknya melanjutkan, tetap bisa. Sertifikat Hak Pakai ini juga bisa diagunkan ke bank bila dibutuhkan untuk modal,” ujar Nusron.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Masuki Tahap Uji Publik Monev KIP 2025, Wamen Ossy Tegaskan Transparansi Layanan

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menargetkan, angka kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada 2026. Maksimal 5 persen pada 2029. Ia menilai distribusi aset produksi, terutama tanah, sebagai langkah efektif dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang.

“Seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Pak Nusron menyampaikan banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, sedikitnya satu juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” kata Abdul Muhaimin.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru