DENPASAR, sanubari.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 36 sertipikat kepada 16 perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan Redistribusi Tanah.
Pemberian itu dilakukan dalam rangkaian rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Bali, Rabu 26 November 2025. Sertipikasi ini jadi perlindungan hukum sekaligus membuka potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca juga: ATR/BPN dan Menko PM Matangkan Skema TORA bagi Masyarakat Termiskin
“Total Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu kita kontribusi Rp 1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober sudah Rp 1,290 triliun, year on year (yoy) kita meningkat,” ujar Menteri Nusron di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Nilai ekonomi dari tanah bersertifikat terus menunjukkan kenaikan signifikan. Tahun lalu, nilai perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan mencapai Rp 27 triliun. Sedangkan tahun ini sampai Oktober 2025 tercatat sudah di angka Rp 36,3 triliun.
“Artinya manfaat sertifikasi tanah kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertipikat bank tidak mau,” tegas Nusron Wahid.
Di kesempatan ini, Menteri Nusron menyoroti kondisi pendaftaran tanah di Bali yang sudah hampir sempurna. Namun masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum bersertifikat. Ia meminta pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses penuh terhadap sertifikasi tanah mereka.
“Saya minta tolong, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu (sangat miskin), desil dua (miskin dan rentan), dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya mereka bisa disertifikatkan tanahnya daripada nanti diserobot orang,” tutur Menteri Nusron.
Baca juga: Menteri Nusron Sambut Putusan MK soal Hak Atas Tanah IKN, Siap Koordinasi dan Laksanakan Penyesuaian
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali I Made Daging melaporkan, capaian yang cukup signifikan. Dari estimasi 2,3 juta bidang tanah, seluruhnya sudah bisa didaftarkan. “Dengan begitu, Bali mencapai status Provinsi Lengkap terdaftar,” ujarnya.
Meski sudah terdaftar, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum bersertifikat dan harus segera dituntaskan. Untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di Bali, dalam Rakor GTRA Provinsi Bali ini dilakukan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah.
Proses penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Nusron. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci penyelesaian sertifikasi sisa bidang tanah di Bali. Gubernur Bali juga telah berinisiatif menargetkan penyelesaian seluruh bidang yang belum bersertifikat.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Masuki Tahap Uji Publik Monev KIP 2025, Wamen Ossy Tegaskan Transparansi Layanan
“Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali.
Adapun 36 sertifikat yang diserahkan antara lain untuk sertifikat untuk BMD milik Pemerintah Bali dan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Sertifikat wakaf dan rumah ibadah dalam hal ini pura.
Ada juga sertifikat untuk organisasi keagamaan, dalam hal ini Nahdlatul Ulama Denpasar. Serta sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (*)
Editor : Redaksi Sanubari