SURABAYA, sanubari.co.id - Persidangan Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra berlanjut. Di persidangan kali ini, Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat menghadirkan empat orang saksi dan satu saksi ahli. Sidang itu dilakukan di pengadilan Militer Surabaya.
Ahli psikologi forensik dr. I Ketut Tirka Nandaka memberikan keterangan terlebih dahulu. Sidang itu dipimpin oleh Letkol Chk Arif Sudibya. Dengan hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto dan Letkol Chk Muhammad Saleh.
Ketut mengakui pernah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pasien. Yakni Maedy Christiyani Bawolje, dan dua anaknya berinisial CSP dan ASP. Dari hasil pemeriksaan itu, ia berkesimpulan bahwa ketiga pasiennya itu mengalami depresi.
Depresi itu terjadi karena ketiga pasien itu mengalami kekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan terdakwa. Untuk sang ibu mengalami depresi sedang. Sementara kedua anaknya mengalami depresi berat, katanya dalam persidangan, Selasa 15 Oktober 2024.
Empat saksi sisanya yang dihadirkan itu adalah korban Maedy Christiyani Bawolje, kedua anaknya berinisial CSP dan ASP, serta Nathalia Christiyana (adik Maedy). Namun saat itu, keempat saksi ini menolak kehadiran terdakwa di ruang sidang. Mereka masih trauma.
Maedy menceritakan, sifat temperamental terdakwa sebenarnya sudah dilihat sejak belum menikah. Kondisi tersebut semakin parah saat saksi menikah dengan terdakwa. Puncaknya kekerasan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 29 April 2024.
Saksi Maedy pun dalam persidangan itu menceritakan segala apapun yang pernah dia dan kedua anaknya alami. Tentunya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa kepada mereka.
Termasuk peristiwa yang terjadi pada 29 April 2024. Ketika itu terdakwa melakukan kekerasan psikis kepadanya. Seperti mengatakan istri bodoh, tolol dan kata tak pantas lainnya.
Bahkan tak segan untuk memukul. Tak hanya temperamental, perilaku buruk lainnya yang dilakukan terdakwa adalah kebiasaan terdakwa meminum minuman keras. Tindakan itu bahkan dilakukan di tempat kerja.
Usai persidangan, Maedy menegaskan bahwa dirinya keberatan ibunya dikatakan terdakwa adalah penyebab trauma yang kini dia dan kedua anaknya derita. Yakni karena katanya ada nama baik keluarga yang berusaha untuk tetap dijaga.
Karena ayah korban adalah mantan pejabat AL dengan pangkat terakhir Laksamana Pertama. Tidak hanya melakukan KDRT fisik dan psikis kepada Maedy dan kedua anaknya. Terdakwa juga berusaha mempermalukan ibu dari Maedy.
Sementara, tiga saksi lainnya membenarkan keterangan dokter Maedy terkait peristiwa yang terjadi pada 29 April 2024 itu. Iya betul yang mulia. Sampai sekarang saya masih merasakan trauma. Bahkan saya pernah kejang-kejang padahal sebelumnya saya tidak ada riwayat epilepsi ujar saksi CSP. (*)
Editor : Redaksi Sanubari