Polres Bontang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Selama Libur Idulfitri

Reporter : Jay Verdade
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi

BONTANG, sanubari.co.id - Libur Idulfitri 1447 Hijriyah akan tiba. Beberapa masyarakat mulai mempersiapkan perjalanan panjang pulang ke kampung halaman. Merayakan hari raya Lebaran bersama sanak saudara di sana.

Polres Bontang tidak ingin pemudik meninggalkan rumah dengan khawatir. Sehingga, selain meminta agar rumah yang ditinggalkan harus dipastikan terkunci, kendaraan roda dua atau roda empat yang dimiliki pemudik pun bisa dititipkan ke polisi.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Perjalanan Aman dan Nyaman

Penitipan itu tidak hanya dilakukan di markas Polres Bontang. Tetapi bisa dititip di seluruh kantor polisi terdekat. Misalnya saja Polsek. Bahkan, penitipan itu tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

“Layanan ini gratis. Masyarakat silahkan manfaatkan pelayanan ini. Langsung saja bawa kendaraannya ke kantor polisi terdekat. Semua akan dilayani dengan baik,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang AKP Purwo Asmadi, Senin 16 Maret 2026.

Kantor polisi yang dimaksud adalah Polres Bontang, Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, Polsek Bontang Barat, Polsek Marangkayu, dan Polsek Muara Badak. “Silahkan datang langsung ke pos penjagaan ketika ingin menitipkan kendaraannya,” bebernya.

Namun, saat menitipkan kendaraannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti menyiapkan fotokopi KTP, dan STNK kendaraan. Setelah itu, mengisi formulir yang diberikan oleh petugas polisi.

Baca juga: Demokrat Jatim Santuni 60 Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader

“Nanti akan mengisi formulir. Seperti nomor kontak pemilik kendaraan, kendaraan apa yang dititip, nomor polisi kendaraan dan nomor Hp yang bisa dihubungi. Nantinya ketika pengambilan kendaraan, wajib menunjukkan KTP dan STNK pemilik motor,” terangnya.

Selain kendaraan, masyarakat juga bisa menitipkan harta benda lainnya. Ia pun meminta masyarakat yang mau berangkat mudik untuk melaporkan kondisi rumah yang ditinggalkan kepada ketua RT, atau ke polisi.

Sehingga, ketua RT maupun polisi dalam hal ini Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut, bisa ikut melakukan pemantauan terhadap rumah yang kosong ditinggal mudik pemiliknya. Sehingga, rumah kosong yang ditinggalkan ini bisa tetap aman.

Baca juga: Gerindra Jatim Dorong Anak Muda Tak Apatis terhadap Politik

“Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan 110 jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian di lingkungan sekitar rumah saat mudik,” terangnya.

Dijelaskannya, layanan penitipan kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Ketupat Mahakam 2026. Sesuai dengan jadwal operasi tersebut, penitipan ini dimulai dari 13-25 Maret 2026.

“Tetapi tidak masalah ketika ada masyarakat yang pulangnya lebih dari tanggal berakhirnya operasi tersebut. Karena biasanya, ada saja masyarakat yang jadwal cutinya lebih panjang dari tanggal tersebut,” bebernya. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru