Sanubari.co.id - Terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat Indonesia. Setiap sertifikat itu menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda pula. Bahkan, perbedaan itu mempengaruhi berbagai faktor.
Misalnya saja, siapa saja yang dapat memiliki tanah. Tujuan penggunaannya. Hingga jangka waktu berlakunya sertifikat tersebut.
Baca juga: Infak Pegawai BPN/ATR Bontang Disalurkan untuk Anak Yatim
Sehingga, memahami ragam jenis sertifikat dinilai sangat penting. Agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya.
Pengaturan mengenai hak atas tanah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertifikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
Adapun tujuh jenis sertifikat tanah di Indonesia. Meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Lalu ada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertifikat Tanah Wakaf.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan di Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.
Berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya, Hak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu. Selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya.
Karena sifatnya yang paling kuat, sertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun pusat kegiatan usaha.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besar. Seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan.
UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun. Dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertifikat jenis ini umumnya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.
Baca juga: KPR Lunas, Jangan Lupa Urus Ini ke Kantor BPN Terdekat…
Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut.
Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, serta badan sosial dan keagamaan.
Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun. Dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Tergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021, Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.
Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
HPL merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara.
Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan. Seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota.
Dalam pelaksanaannya, pemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.
Baca juga: Indeks Integritas ATR/BPN 71,3, Kakanwil dan Kakantah Diminta Lakukan Pembenahan
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, digunakan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Sertifikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian. Sekaligus bagian bersama, benda bersama. Serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut.
Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.
Sertifikat Tanah Wakaf
Di Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan agama, dikenal pula sertifikat tanah wakaf. Sertifikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan bagi kepentingan keagamaan atau sosial.
Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan. Karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat. Seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.
Memahami jenis sertifikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli tanah, membangun properti, maupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan.
Dengan memahami perbedaan jenis sertifikat serta jangka waktu haknya, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari