dr. Icha depresi pernah diintimidasi saat bertugas

Anggota Komisi IX DPR-RI Kritik Keras Intimidasi yang Dialami dr. Icha

Reporter : Robby
RS Leona Kefamenanu (Facebook)

Jakarta, sanubari.co.id Kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, seorang dokter jaga di IGD RS Leona Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundang gelombang keprihatinan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Anggota Komisi IX DPR-RI, Edy Wuryanto.

Politikus PDI-P mengingatkan bahwa Edy setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam bertugas dilindungi undang-undang, yaitu UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 273 Ayat (1) disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan dalam menjalankan praktik profesinya.

"Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien," katanya.

Bilamana ada keluhan seharusnya segera dikomunikasikan. Atau bila ditemukan pelanggaran, ada mekanisme pelaporan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dapat ditempuh. Berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308 UU Kesehatan, MDP memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi dan memberikan putusan disiplin serta rekomendasi apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana maupun perdata.

"Setiap persoalan pelayanan kesehatan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap tenaga kesehatan," katanya.

Sebagai informasi, dr. Icha ditemukan meninggal dunia karena gantung diri pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Pihak keluarga menyatakan dokter muda tersebut mengalami depresi berat akibat intimidasi yang terjadi saat menjalankan tugas di rumah sakit. Akibat depresi itu, ia sempat menjalani perawatan medis pada tanggal 15-21 Juni 2026.

Intimidasi yang dialami dr. Icha terjadi pada 13 Juni 2026 setelah menangani seorang pasien anak yang digigit ular hijau. Sayangnya, meski telah melakukan prosedur penangaan sesuai prosedur, pihak keluarga pasien tidak puas. Beberapa jam kemudian, dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU mendatangi dr. Icha. Keduanya adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar dan Norbertus atau Nober Tubani dari PKB.

Mereka berbicara dengan nada tinggi sembari menunjuk-nunjuk wajah dr. Icha dan mendesak agar dilakukan penanganan medis tertentu terhadap pasien. Kejadian ini disaksikan langsung oleh 23 orang yang ada di lokasi. Para saksi menduga kedua oknum tersebut berada dalam pengaruh minuman beralkohol, karena tercium bau alkohol. Akibatnya dr. Icha menangis dan mengalami syok berat. Sejak kejadian itu, kondisi mental dr. Icha disebut terus menurun.

Editor : Robby

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru