Batam, sanubari.co.id — Tim gabungan TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kepri, dan Bea Cukai menggelar konferensi pers di Makodaeral IV TNI AL Batam pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, terkait kasus kapal MV King Sun. Tidak hanya mengungkapkan kronologis kejadian, pada kesempatan itu juga diperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari kapal berbendera Tanzania itu.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan ini hasil pantauan terhadap aktivitas MV King Sun selama sekitar tiga bulan. Puncaknya, saat kapal memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026, KRI Kerambit-627 yang berada di posisi terdekat langsung melakukan intersepsi dan menurunkan tim gabungan untuk pemeriksaan muatan. Penghentian kapal ini juga melibatkan Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan ketamin yang disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal, dikemas dalam 1.300 bungkus teh Cina dan ditemukan dalam 65 karung. Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam 65 karung yang diangkut kapal MV King Sun, dengan taksiran nilai sekitar Rp2,1 triliun jika dikonversi berdasarkan estimasi harga ketamin.
"Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton," kata Denih.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas semua pihak yang mendukung, waspada, responsif, serta bersinergi dalam penindakan ini , sekaligus menegaskan jalur laut Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan peredaran narkotika.
Saat ditangkap, MV King Sun membawa delapan orang awak yang terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Hasil pemeriksaan menyatakan kedelapan awak tersebut positif menggunakan narkoba. Setelah dicegat, kapal dikawal menuju Batam dan diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
Terkait pemilik kapal serta jalur pelayaran MV King Sun, penyidik masih menelusuri siapa pemilik kapal dan pemilik barang, termasuk tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut. Disebutkan pula bahwa tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan masih dalam proses pendalaman. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan muatan tambahan serta mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.
Editor : Robby