Jakarta, sanubari.co.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada pekan depan. Pembahasan bersama pemerintah dipercepat setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, berdasarkan agenda yang telah dibahas, pengambilan keputusan tingkat kedua dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat, yang diperkirakan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
“RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan,” kata Bob dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 23 September 2026.
Baleg dan pemerintah memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan pembahasan tingkat pertama. Substansi DIM ditargetkan selesai pada 25 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno pada 28 September 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Dalam pembahasan tersebut, Baleg juga membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan ditetapkan sebagai ketua Panja. Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan dilibatkan untuk memberikan masukan mengenai aspek keamanan data.
Bob mengatakan pelibatan BSSN diperlukan karena regulasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan keamanan data nasional.
“Dalam pembahasan ini kita mengundang BSSN kepentingannya untuk keamanan data,” ujar Bob.
Dari pihak pemerintah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan bersama DPR agar RUU tersebut dapat segera diselesaikan.
“Intinya, kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang,” kata Rachmat.
Rachmat sebelumnya menjelaskan bahwa regulasi Satu Data Indonesia diarahkan untuk menghasilkan data dasar nasional yang dapat menjadi rujukan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah. Menurut dia, penerapan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data kementerian dan lembaga harus dipusatkan, melainkan membutuhkan penyelarasan standar, referensi, serta mekanisme keterhubungan antar-data.
Wakil Ketua Baleg Sturman juga menilai data nasional perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung kebijakan publik, bukan sekadar arsip. Ia menyebut regulasi tersebut diarahkan agar data dapat menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
RUU Satu Data Indonesia sebelumnya telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026.
Editor : Robby