Anekdot: Alan Christian Singkali, Direktur sanubari.co.id
**
Baca Juga: Pak Sanu, Kang Bari, dan Perjalanan Panjang Sebuah Kertas
MALAM itu warung Pak Sanu hampir tutup. Tiba-tiba, Kang Bari datang dengan napas terengah-engah.
"Pak Sanu! Sudah resmi! Tadi sore katanya bantahan, malam ini malah ada tersangka!"
Pak Sanu mematikan televisi kecil di pojok warung. "Pelan-pelan, Kang Bari. Kopi dulu, baru berita," ucap Pak Sanu sambil berjalan meninggalkan televisinya.
"Kabareskrim sendiri yang umumkan, Pak. Tiga jenderal ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mabes Polri. Dugaannya menyadap secara ilegal, menghapus data, dan akses ilegal," jelas Kang Bari.
"Tiga-tiganya disebut inisial saja?" tanya Pak Sanu dengan wajah serius.
"Iya, Pak. LSP, ASN, dan EH."
Pak Sanu mengangguk pelan. "Inisialnya cuma tiga huruf, tapi gemanya sampai seluruh negeri. Itu namanya irit huruf, boros kehebohan."
Kang Bari tertawa, lalu mendadak serius. "Tapi Pak, kata pemberitaan, yang disadap bukan cuma Presiden. Ada pejabat, media, bahkan pengusaha."
"Berarti penyadapnya rajin sekali. Biasanya orang kantoran saja kesulitan membalas semua pesan, ini malah menyimak semua percakapan."
Baca Juga: "Satu Meja Pemuda 2026", Pertemukan Aktivis dan Profesional Muda di Momentum Sumpah Pemuda ke-98
"Dan lamanya, Pak, dari 2025 sampai Oktober 2026."
"Wah, pantas. Kalau selama itu mendengarkan tanpa henti, pasti sudah hafal siapa yang bilang 'rapat sebentar saja' padahal tiga jam."
Kang Bari menyeruput kopinya, lalu bertanya pelan. "Jadi mereka sudah pasti bersalah, Pak?"
Pak Sanu meletakkan gelasnya. "Nah, itu yang penting. Tersangka itu pintu masuk, bukan pintu keluar.
Sekarang waktunya pembuktian di pengadilan. Yang sudah pasti baru satu, kita semua jadi lebih berhati-hati kalau bicara di telepon."
Baca Juga: Wantimpres Edisi Warung Kopi
"Kalau saya sih tenang saja, Pak. Percakapan saya cuma soal cicilan motor dan harga cabai."
"Justru itu, Bari. Kalau ada yang menyadap kamu, sampai tahun depan dia cuma jadi ahli harga cabai."
Mereka berdua tertawa, sampai lampu warung berkedip. Kang Bari refleks menunjuk plafon. "Pak, itu bukan alat sadap, kan?"
"Bukan, itu cuma token listrik yang belum diisi."
Catatan: anekdot ini fiktif. Latarnya mengacu pada pengumuman Bareskrim 3 November 2026. Status ketiga orang tersebut masih tersangka, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Editor : Michael Fredy Yacob