Bareskrim Bongkar Aksi Penyadapan Ilegal Tanpa Prosedur terhadap Kepala Negara hingga Tokoh Publik

Dugaan Penyadapan Prabowo: Tiga Jenderal Tersangka

avatar Michael Fredy Yacob
Ilustrasi Pemantauan Sinyal dan Pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi Pemantauan Sinyal dan Pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, sanubari.co.id - Jadi duri dalam daging. Pepatah lama ini sepertinya sangat tepat disematkan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Baru-baru ini mantan kepala Polri ini ditetapkan tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Padahal, usai menjabat sebagai pimpinan tertinggi Polri, jenderal bintang empat ini diberikan jabatan sebagai kepala staf kepresidenan (KSP) di kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Belum lama ini dirinya dilantik.

Baca Juga: Nilai Ekonomi Pertanahan Tembus Rp1.834,8 Triliun

Penetapan Sigit sebagai tersangka diumumkan melalui konferensi pers, di markas besar (Mabes) Polri, Selasa, 3 November 2026. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep yang mengumumkan penetapan ini.

Selain mantan kapolri di dua presiden yang berbeda ini, ada dua jenderal lainnya juga yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EHS,” kata Asep kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara. Penyadapan juga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” terangnya.

Dari hasil penyidikan sementara, penyadapan tersebut dilakukan kurun waktu 2025-2026. Ketiga tersangka itu diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran polisi.

Baca Juga: Sekjen PBB Antonio Guterres Dorong Indonesia Perkuat Kerjasama Multilateral

“Tindakan penyadapan yang dilakukan para tersangka ini dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Mereka juga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujarnya.

Seharusnya pemantauan atau penyadapan harus sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5/2010. Di dalamnya kegiatan penyadapan harus menjamin perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Selain itu, penyadapan dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Akibat perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka itu, polisi menjerat beberapa pasal. Diantaranya, pasal 258 UU nomor 1/2023 tentang KUHP. 

Baca Juga: Survei SMRC: Peta Elektabilitas Bergeser, Saatnya Kaum Muda Perkuat Peran Politik

Pasal itu berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Adapun ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.

Selanjutnya, pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman penjara selama enam tahun.

Terakhir, UU ITE terhadap pasal 32 ayat 1 dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidana selama delapan tahun. (*)

Berita Terbaru