SURABAYA, sanubari.co.id - Satu per satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus membayarkan pajak ke negara. Terbaru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membayar pajak atas asetnya kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk tahun 2024.
Pajak yang dibayarkan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan total Rp 32.053.482.208.
Baca juga: Sinergi Indonesia-Vietnam: Langkah Strategis Menuju Kejayaan Budidaya Lobster
Rincian pembayaran pajak tersebut terdiri dari:
- PBB 2024: Rp 1.955.210.069
- BPHTB 2024: Rp 30.098.272.139
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, KAI membayar pajak senilai Rp 27.675.859.674, yang terdiri dari:
- PBB 2023: Rp 3.668.510.517
- BPHTB 2023: Rp 24.007.349.157
Komitmen KAI dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan pembayaran pajak ini merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai BUMN dalam mendukung perekonomian daerah. Menurutnya, kontribusi pajak ini dapat membantu pendapatan daerah dan membiayai berbagai program pembangunan.
KAI sangat peduli dengan pembangunan daerah dan selalu berkomitmen untuk mendukungnya. Pembayaran pajak ini merupakan salah satu wujud dari komitmen kami, kata Luqman dalam rilis yang diterima sanubari.co.id pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola keuangan menjadi prioritas. KAI berharap dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Selain itu, KAI juga terus berkomitmen menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang telah diamanahkan oleh pemerintah. Langkah ini tidak hanya mendukung kemajuan transportasi, tetapi juga berkontribusi dalam pencapaian tujuan besar yang sejalan dengan program Asta Cita untuk membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
Baca juga: Kecewa Kalah, Tim Risma-Gus Hans Ungkap Berbagai Kejanggalan, Ini Temuannya...
"Dengan demikian, KAI terus berkontribusi pada pembangunan daerah dan mendukung perekonomian nasional," tambahnya.
BUMN Rajin Bayar Pajak
KAI merupakan salah satu dari beberapa BUMN yang aktif membayar pajak ke negara. Beberapa BUMN besar lainnya juga rutin berkontribusi dalam penerimaan pajak, di antaranya:
- PT Pertamina: Rp 224,53 triliun
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN): Rp 52,38 triliun
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom): Rp 33,11 triliun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) mencatat bahwa hingga akhir 2023, penerimaan pajak telah mencapai Rp 526,2 triliun atau setara dengan 101,75ri target yang ditetapkan. Penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,09% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi BUMN dalam Penerimaan Negara
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengklaim bahwa dalam tiga tahun terakhir, BUMN berhasil meningkatkan kontribusi fiskal kepada negara melalui setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Perobekan Bendera di Hotel Yamato Masih Terkenang Hingga Kini
"Selama 2020 hingga 2023, total kontribusi Kementerian BUMN kepada negara mencapai Rp 1.940 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Pajak: Rp 1.391,4 triliun
- PNBP dan lainnya: Rp 354,2 triliun
- Dividen: Rp 194,4 triliun," ungkap Erick.
Tren kontribusi pajak dari BUMN terus meningkat setiap tahunnya:
- 2020: Rp 247 triliun
- 2021: Rp 278 triliun
- 2022: Rp 410 triliun
- 2023: Rp 457 triliun
Selain itu, indikator pertumbuhan kinerja BUMN juga terlihat dari peningkatan total aset yang terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Editor : Redaksi Sanubari