Jakarta, sanubari.co.id – Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 atas permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang menguji Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada.
Norma yang diuji mensyaratkan bahwa jalur pencalonan kepala daerah lewat ambang batas 25 persen akumulasi suara sah hanya berlaku bagi partai politik yang telah memperoleh kursi DPRD — menutup peluang partai dengan suara sah signifikan namun nihil kursi untuk mengusulkan calon.
MK mengabulkan permohonan sebagian: Pasal 40 ayat (3) dinyatakan inkonstitusional dan tidak mengikat, sementara Pasal 40 ayat (1) dimaknai ulang menjadi ambang batas berjenjang berdasarkan jumlah penduduk (6,5–10 persen), menggantikan syarat kaku 20 persen kursi DPRD.
Putusan ini pada intinya menegaskan bahwa kepemilikan kursi DPRD bukan proksi yang sah bagi dukungan rakyat. Sebuah partai bisa memperoleh suara sah dalam jumlah besar namun gagal mengonversinya menjadi kursi akibat mekanisme teknis sistem pemilu — bukan karena minimnya dukungan riil.
Dengan membatalkan syarat kursi dan mengganti ambang batas tunggal menjadi berjenjang sesuai skala demografis daerah, MK memindahkan basis legitimasi pencalonan dari kekuasaan kelembagaan (kursi) kembali ke kedaulatan rakyat (suara sah) — inti dari demokrasi substansial yang menilai aturan dari sejauh mana ia benar-benar mewujudkan kesetaraan hak politik, bukan sekadar kepatuhan formal pada prosedur.
Perubahan ini juga berpotensi membuka ruang kompetisi elektoral yang selama ini cenderung terkunci pada koalisi besar partai-partai mapan, mengurangi risiko calon tunggal atau fenomena “kotak kosong” yang selama ini mencerminkan minimnya pilihan bagi pemilih.
Implikasi bagi Ketahanan Nasional Dari kerangka Astagatra, putusan ini menyentuh setidaknya tiga gatra.
Pertama, ketahanan politik: kompetisi pilkada yang lebih terbuka menghasilkan mandat kepemimpinan daerah yang lebih sulit didelegitimasi, memperkuat legitimasi dari akar rumput sebagai fondasi stabilitas nasional.
Kedua, ketahanan ekonomi daerah: kepala daerah memegang kewenangan atas izin usaha dan tata ruang, termasuk di wilayah dengan sumber daya strategis; kontestasi yang lebih terbuka mengurangi risiko elite capture atas sumber daya tersebut oleh segelintir aliansi politik-ekonomi lokal.
Ketiga, pertahanan-keamanan, khususnya di wilayah perbatasan dan rawan konflik, di mana akses politik yang tersumbat bagi partai dengan basis dukungan riil berisiko memicu kekecewaan yang bermuara pada instabilitas lokal.
Sebagai demokrasi terbesar ketiga dunia, kredibilitas tata kelola pemilu Indonesia adalah modal soft power dalam diplomasi dan penilaian risiko investasi asing. Putusan MK yang mengoreksi norma eksklusif ini dapat dibaca sebagai bukti berfungsinya mekanisme check and balances konstitusional.
Namun episode reaksi DPR yang sempat berupaya menganulir putusan ini lewat revisi kilat UU Pilkada — sebelum dibatalkan akibat tekanan publik — turut menjadi sorotan yang berpotensi memengaruhi persepsi kepastian hukum di mata mitra strategis dan investor internasional.
Putusan ini bukan tanpa kritik. Waktu penjatuhannya yang berdekatan dengan tahapan pendaftaran calon memunculkan pertanyaan soal kepastian hukum. Dissenting opinion Hakim M. Guntur Hamzah kemungkinan besar berangkat dari argumen open legal policy — bahwa desain ambang batas adalah domain legislator, bukan yudikatif — sebuah tegangan klasik antara intervensi yudisial demi hak konstitusional versus penghormatan pemisahan kekuasaan.
Putusan 60/PUU-XXII/2024 adalah contoh bagaimana putusan konstitusional yang lahir dari sengketa teknis pencalonan dapat memiliki resonansi jauh melampaui teks pasal yang diuji — menyentuh kualitas demokrasi substansial, kekuatan ketahanan nasional dari level lokal, hingga posisi tawar geopolitik Indonesia sebagai rujukan demokrasi di kawasan.
Keberhasilannya pada akhirnya bergantung pada apakah niat konstitusional ini terimplementasi tanpa dikooptasi ulang oleh manuver politik-prosedural di tingkat legislasi dan penyelenggaraan pemilu berikutnya. Disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Editor : Robby