Jakarta, sanubari.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari 20 koper diduga bukan milik tersangka yang menyimpannya, melainkan milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca Juga: Anak-Anak Kita Tidak Bisa Menunggu: Membela MBG di Tengah Amarah yang Beralasan
Dugaan tersebut mencuat setelah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto atau yang akrab disapa Gus Arif, mengakui kepada tim penyidik bahwa uang yang ditemukan di kediamannya di perumahan CitraGran, Cibubur, sebenarnya milik sang menteri.
Pengakuan ini menambah kompleksitas kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya telah menyeret 17 orang, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A. Rafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing itu ditemukan tersebar dalam boks, kardus, dan koper. Nilai pastinya, kata dia, masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
"Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan izin HGB milik pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: 568 Mahasiswa Politeknik Agraria STPN Lulus, Begini Pesan Nusron
KPK menegaskan operasi ini murni terkait masalah perizinan pertanahan dan tidak berkaitan dengan penyelidikan lain yang tengah berjalan di wilayah yang sama.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan Menteri Nusron Wahid.
Melalui staf Humas kementerian, Karina, pihaknya hanya meminta publik dan media untuk bersabar menantikan penjelasan resmi.
"Untuk saat ini dimohon untuk menunggu, jika sudah ada akan kami info," kata Karina saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: ATR/BPN Kebut 11 Juta Sertifikat MBR
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang diamankan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Publik kini menunggu apakah penyidik akan menaikkan status dugaan keterlibatan Nusron Wahid ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, mengingat posisinya sebagai pejabat tertinggi di kementerian yang tengah diguncang skandal tersebut.
Kasus ini menjadi ujian baru bagi kredibilitas KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi di sektor pertanahan, sekaligus menambah daftar panjang pejabat tinggi yang namanya terseret dalam pusaran kasus hukum sepanjang 2026. (*)
Editor : Robby