Pelaporan dilakukan atas dugaan adanya maladministrasi.

Konflik Kepengurusan FKTI: Afrizal Laporkan Notaris ke Polisi

avatar Robby
Afrizal Edward (kanan) bersama Apriliansyah (kiri). (Robby Yanto)
Afrizal Edward (kanan) bersama Apriliansyah (kiri). (Robby Yanto)

Jakarta, sanubari.co.id - Ketua Umum Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI), Afrizal Edward, melaporkan Notaris Panji Kresna ke polisi atas dugaan maladministrasi. Menurut Afrizal, Panji menerbitkan akta pengesahan pengurus baru FKTI yang tidak sesuai ketentuan.

Saat ditemui awak media di Bekasi, Afrizal menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari ketidakpuasan anggota dan pengurus terhadap kepemimpinan Sofyan Soemantri selaku Ketua Umum FKTI.

"Ketidakpuasan itulah yang membuat sejumlah pengurus pusat FKTI mundur dari jabatannya. Salah satunya saya, yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pengawas," kata Afrizal.

Sesuai AD/ART, FKTI kemudian menggelar Kongres Luar Biasa pada 24 Januari 2026 di SMKN 6 Jakarta Selatan untuk memilih pengurus baru. Dalam kongres tersebut, para pemilik suara sepakat memberhentikan Sofyan dari jabatan Ketua Umum dan menunjuk Afrizal sebagai penggantinya.

Ketika hasil kongres masih disusun untuk dilaporkan ke notaris, kubu Sofyan lebih dulu mengirimkan susunan pengurus versi mereka. Dalam susunan tersebut, nama Afrizal tercantum sebagai salah satu pengurus.

Setelah mengetahui hal itu, pengurus hasil Kongres Luar Biasa menyampaikan protes kepada Panji Kresna, tetapi protes tersebut tidak ditanggapi.

"Kami bingung dengan sikap Panji. Seharusnya ia memverifikasi kebenaran data. Namun, terbitnya akta pengesahan pengurus versi Sofyan menunjukkan bahwa verifikasi itu tidak dilakukan," ujar Afrizal.

Beberapa minggu kemudian, diketahui bahwa pengurusan akta telah dialihkan dari Panji Kresna kepada notaris Dinarsi Raharjanti, yang kemudian menerbitkan akta kepengurusan terbaru.

"Di akta versi Dinarsi, nama saya sudah tidak ada," tambahnya.

Sekretaris Jenderal FKTI versi Kongres Luar Biasa, Apriliansyah, mempertanyakan hilangnya nama Afrizal tersebut.

"Mustinya yang berganti hanya notaris yang mengurus akta, bukan isi aktanya. Sesuai AD/ART, perubahan isi akta harus melalui Kongres. Jadi, kalau di akta versi Panji Kresna ada nama Afrizal lalu hilang setelah dialihkan ke Dinarsi, kapan Kongresnya digelar? Selain itu, pengesahan pengurus baru harus disertai pernyataan bahwa tidak ada sengketa organisasi. Karena sengketa masih berlangsung, surat pengesahan itu seharusnya tidak dapat diterbitkan," jelas Apriliansyah.

Penelusuran lebih lanjut juga mengungkap bahwa kubu Sofyan telah mengajukan perubahan nama dan lambang organisasi. Perubahan semacam itu pun wajib melalui Kongres dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Pihak Sanubari telah menghubungi Notaris Dinarsi untuk meminta penjelasan. Namun sampai saat ini belum ada respons.

Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Terbaru

Serba Serbi,

Sarmuji Raih Lencana Emas Jatim

SURABAYA, sanubari.co.id -Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menerima penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya kategori emas dari Pemerintah Provinsi Jawa