KORNAS FKTI mendesak KORMINAS untuk menolak secara tegas segala bentuk korespondensi dari mantan pen

FKTI Nyatakan Surat Pengunduran Diri dari KORMINAS Cacat Hukum

avatar Robby
Afrizal Edward saat menjelaskan posisi pengurus FKTI pasca KLB. (Robby Yanto)
Afrizal Edward saat menjelaskan posisi pengurus FKTI pasca KLB. (Robby Yanto)

Jakarta, sanubari.co.id - Pengurus Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI) secara tegas menolak pengunduran diri sepihak organisasi dari keanggotaan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Nasional (KORMINAS). Sikap keras ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan langsung kepada Ketua Umum KORMINAS, Adil Hakim, pada pertengahan Agustus 2026.

Surat bernomor 010/KORNAS FKTI/VIII/2026 ini merupakan bantahan atas dua surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh mantan pengurus FKTI, yakni Drs. Sofyan Soemantri dan Kurnia Mardianto. Pada Juni 2026 lalu, keduanya mengirimkan surat nomor 86 dan 87 yang berisi pernyataan pengunduran diri FKTI dari KORMINAS serta permohonan perubahan induk organisasi menjadi FEKATI.

Pengurus sah FKTI periode 2026-2030, yang dipimpin oleh Ketua Umum Drs. Afrizal Edward, M.Pd.T., dan Sekretaris Jenderal Apriliansyah, S.H., M.H., menilai langkah mantan pengurus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang valid. 

Legitimasi kepengurusan saat ini diperoleh secara sah melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dihadiri oleh dua per tiga pemegang hak suara dari Koordinator Daerah (KORDA) dan Koordinator Cabang (KORCA) se-Indonesia.

"FKTI sudah melakukan KLB sesuai aturan dalam AD/ART organisasi pada 24 Januari 2026 kemarin di aula SMKN 6 Jakarta Selatan," kata Afrizal.

Sejak ditetapkannya hasil KLB tersebut, Sofyan dan Kurnia dinyatakan tidak lagi memiliki kapasitas, hak, maupun wewenang untuk bertindak atas nama organisasi.

Lebih lanjut, pengurus sah menyatakan bahwa surat pengunduran diri dan permohonan perubahan inorga yang diajukan mantan pengurus adalah cacat hukum, batal demi hukum, dan tidak mengikat. Tindakan mereka yang masih mengatasnamakan PB. KORNAS FKTI dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebagai respons, pengurus sah telah melaporkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai pidana yang berlaku. 

Kantor Advokat Apriliansyah S.H., M.H. & Partner juga telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait risiko hukum kepada Ketua Umum KORMINAS pada akhir Juli 2026.

Menyikapi polemik ini, KORNAS FKTI mendesak KORMINAS untuk menolak secara tegas segala bentuk korespondensi dari mantan pengurus. Mereka meminta KORMINAS tetap mengakui FKTI sebagai anggota sah di bawah kepemimpinan hasil KLB 24 Januari 2026.

Langkah penolakan ini diambil demi menjaga integritas keolahragaan nasional, kepastian hukum, serta melindungi hak-hak seluruh atlet, pelatih, dan pengurus daerah yang berada di bawah naungan KORMI di seluruh Nusantara.

Surat keberatan ini juga dikirimkan sebagai tembusan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai bentuk transparansi dan penegakan aturan organisasi.

Berita Terbaru

Serba Serbi,

Sarmuji Raih Lencana Emas Jatim

SURABAYA, sanubari.co.id -Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menerima penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya kategori emas dari Pemerintah Provinsi Jawa