SURABAYA, sanubari.co.id - Perselisihan terkait dugaan politik uang dan korupsi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, kian memanas.
Polemik yang semula berkaitan dengan dugaan suap dan jual beli suara itu kini merembet ke ranah hukum, ditandai dengan saling lapor antara pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK
Pemerhati warga NU sekaligus kiai kampung, HRM Khalilur R Ab. S alias Gus Lilur, menegaskan komitmennya untuk mengawal dugaan suap dan jual beli suara tersebut melalui jalur hukum.
Gus Lilur sebelumnya melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekisruhan Muktamar NU
Pelaporan itu kemudian direspons oleh pihak Saifullah Yusuf dengan menempuh langkah hukum ke kepolisian terkait tuduhan dan narasi mengenai peredaran dana ilegal dalam muktamar.
Menanggapi saling lapor tersebut, Gus Lilur mengapresiasi proses penegakan hukum yang berjalan. Menurut dia, langkah hukum merupakan cara yang lebih elegan untuk menyelesaikan perselisihan ketimbang tindakan main hakim sendiri.
Ia justru menilai perkembangan tersebut semakin menguatkan tekadnya untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah penyelenggara negara dalam praktik suap atau risywah di Jombang.
Gus Lilur berencana kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pertengahan pekan depan untuk menyerahkan bukti tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penambahan laporan itu, ia menyebut sejumlah nama yang ingin disorot, antara lain Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara lainnya.
Gus Lilur juga mengklaim bahwa 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) telah menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana yang diduga berasal dari suap.
Menurut dia, pengembalian uang yang disinyalir berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan kementerian itu akan dilakukan secara bertahap dan diserahkan langsung kepada KPK.
Baca Juga: Tiga Tahap Dugaan Suap Muktamar NU
Klaim tersebut belum disertai perincian mengenai nilai dana, identitas para penerima, ataupun mekanisme pengembaliannya.
Atas perkembangan tersebut, Gus Lilur mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dari Kabinet Merah Putih.
Ia menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum sekaligus mencegah dugaan intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara.
Ia juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana suap agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Soroti Dugaan Suap dalam Pemilihan Rais Aam
Gus Lilur turut mempertanyakan klaim bahwa sumber dana kegiatan dalam muktamar bersih dari praktik ilegal.
Ia menilai dugaan aliran uang dalam proses penentuan dukungan perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Polemik Muktamar: Dugaan Suap dan Kotak Suara
Ia meminta para kiai, ulama, anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), serta pengurus Syuriah dan Tanfidziyah di tingkat cabang maupun wilayah bersikap terbuka terhadap persoalan tersebut.
Menurut Gus Lilur, para tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah NU. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menikmati atau menyembunyikan uang yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur menyerukan gerakan moral amar makruf nahi mungkar untuk mengevaluasi kepemimpinan Miftahul Akhyar.
Ia menilai kepemimpinan tersebut menjadi salah satu pemicu utama dinamika konflik dan dugaan suap di tubuh NU.
Berbagai tuduhan yang disampaikan Gus Lilur masih perlu diuji melalui proses hukum. Pembuktian atas dugaan suap, aliran dana ilegal, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob