Penyidikan Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang, Kemenhut Telusuri Pihak Lain

avatar Robby
Taman Nasional Berbak Sembilang. (ist)
Taman Nasional Berbak Sembilang. (ist)

Jambi, sanubari.co.id — Penyidikan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, masih terus dikembangkan hingga Sabtu, 26 September 2026. Sejauh ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial S dan K.

Kedua tersangka diamankan setelah patroli gabungan personel TNBS pada 18 September 2026 menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembalakan liar di wilayah Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S dan K berada di lokasi. Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain tiga gergaji mesin atau chainsaw, satu sepeda motor, parang, rel kayu, serta tunggul bekas tebangan.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengungkap bagaimana kegiatan pembalakan dilakukan dan bagaimana kayu hasil tebangan dikeluarkan dari kawasan konservasi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengatakan penetapan dua tersangka belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Hari.

Menurut Hari, penyidik tidak hanya mendalami aktivitas kedua tersangka di lapangan. Aparat juga menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari kayu hasil pembalakan.

Barang bukti kayu hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan. (Kemenhut)Barang bukti kayu hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan. (Kemenhut)

Kemenhut menyebut rel kayu, pondok, tunggul bekas tebangan dan peralatan yang ditemukan menjadi petunjuk penting untuk mengurai pola aktivitas tersebut. Penyidikan akan dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus mencegah kerusakan habitat satwa liar.

“Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga,” ujar Dwi.

TNBS merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera dengan ekosistem lahan basah dan habitat berbagai satwa, termasuk harimau sumatera (Panthera tigris sondaica). Karena itu, Kemenhut juga akan memperkuat koordinasi pengamanan kawasan untuk mencegah pembalakan kembali terjadi.

Hingga hari ini, Kemenhut belum mengumumkan tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Fokus penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap rangkaian aktivitas pembalakan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kegiatan ilegal tersebut.

Berita Terbaru

Cerita Kita,

Kapal Induk dan Kopi Kang Bari

Anekdot: Alan C. Singkali, direktur sanubari.co.id PAGI itu di warung kopi ujung gang, Pak Sanu datang sambil membawa koran bekas yang sudah kucel di