Presiden Filipina Ampuni Mary Jane Veloso, Indonesia: Kami Hormati Keputusan Itu

avatar Robby
Mary Jane Veloso. (ist)
Mary Jane Veloso. (ist)

Jakarta, sanubari.co.id — Pemerintah Filipina resmi memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) kepada Mary Jane Veloso, warga negaranya yang sebelumnya menjadi terpidana mati kasus penyelundupan narkotika di Indonesia.

Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani grasi tersebut pada 25 September 2026, sehingga Mary Jane kini bebas dan kembali menjalani kehidupan normal di Filipina.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis mati pada Oktober 2010.

Eksekusinya yang sedianya dilaksanakan pada 2015 ditunda setelah pemerintah Filipina meminta agar ia dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya sebagai kurir narkoba.

Setelah proses diplomasi panjang, Indonesia dan Filipina menandatangani kesepakatan pemindahan narapidana pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane resmi diserahkan ke Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024.

Ia sempat ditempatkan di Correctional Institution for Women, Mandaluyong, Manila, sebelum akhirnya menerima pengampunan mutlak tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah Indonesia menghormati keputusan Filipina karena tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah sepenuhnya dialihkan sejak pemindahannya ke Filipina.

"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina," ujar Yusril pada 26 September 2026.

Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan kedua negara bersifat resiprokal. Jika kelak ada narapidana WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, kewenangan pembinaannya akan beralih ke pemerintah Indonesia, termasuk hak prerogatif Presiden RI untuk memberikan grasi.

"Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut," kata Yusril.

Pemerintah Filipina juga berkomitmen tetap memberikan akses informasi kepada Indonesia terkait perkembangan status Mary Jane pascapembebasan.

Kasus ini menjadi salah satu simbol kerja sama diplomatik dan prinsip resiprositas antara Indonesia dan Filipina dalam penanganan narapidana lintas negara.

Berita Terbaru

Cerita Kita,

NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik

Catatan: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Warga NU, Kiai Kampung dan Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya UNTUK memahami judul di atas, kita perlu lebih