JAKARTA, sanubari.co.id - Nomor sertifikat tanah menjadi informasi krusial yang wajib dipahami masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Seiring berjalannya digitalisasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merombak dan menyederhanakan sistem penomoran tersebut.
Baca Juga: Hantaru 2026: Nusron Pacu Transformasi Layanan
Pada sertifikat analog lawas, masyarakat mengenal dua identitas: Nomor Induk Bidang (NIB) sepanjang 13 digit dan Nomor Hak yang berisi 14 digit. Kedua nomor ini biasanya tertera di pojok kanan bawah halaman depan dokumen.
Penyederhanaan Identitas Tanah
Kini, format ganda tersebut dilebur menjadi identitas tunggal bernama Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertifikat Elektronik versi terbaru, identitas bidang tanah cukup diwakili oleh 14 digit NIB-El.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan perubahan ini merupakan langkah pemerintah dalam membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.
"Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi di dalam Sertifikat Elektronik menjadi hal yang sangat penting," kata Ana di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Dalam praktiknya, NIB-El berfungsi sebagai referensi utama pendaftaran. Sifatnya yang unik memastikan setiap bidang tanah memiliki satu identitas pasti.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria
Walhasil, data pertanahan dapat dikenali, dicatat, serta ditelusuri dengan jauh lebih mudah dalam sistem administrasi.
Makna 14 Digit NIB-El
Susunan deret 14 digit NIB-El bukan sekadar angka acak, melainkan memuat informasi spesifik mengenai lokasi tanah.
Dua digit pertama merupakan kode provinsi, disusul dua digit kode kabupaten atau kota, dan sembilan digit nomor bidang tanah. Adapun satu digit paling buncit adalah indeks letak.
Indeks letak ini diklasifikasikan dengan angka 0 hingga 6, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Skema Baru Penanganan Konflik Agraria
- Angka 0: Bidang tanah berada di permukaan tanah.
- Angka 1: Bidang tanah pada ruang atas tanah.
- Angka 2: Bidang tanah pada ruang bawah tanah.
- Angka 3: Bidang tanah untuk satuan rumah susun.
- Angka 4: Bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah.
- Angka 5: Bidang tanah untuk ruang pada ruang atas tanah.
- Angka 6: Bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.
Cek Praktis via Sentuh Tanahku
Pemilik tanah dapat melihat langsung NIB-El pada halaman depan cetakan Sertifikat Elektronik mereka. Untuk kemudahan akses, data ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui platform digital tersebut, masyarakat bisa mengakses seluruh informasi sertifikat, termasuk NIB-El, secara praktis dari gawai.
Transparansi digital ini memotong birokrasi, sehingga pemilik tidak perlu lagi bolak-balik menyambangi Kantor Pertanahan hanya untuk mengecek keabsahan data. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob