Pemerintah Tawarkan Insentif Pasar Karbon untuk Dorong Investasi Hijau

avatar Robby
Cerobong sebuah pembangkit listrik tenaga uap mengeluarkan emisi karbon dioksida. (ist)
Cerobong sebuah pembangkit listrik tenaga uap mengeluarkan emisi karbon dioksida. (ist)

New York, sanubari.co.id - Pemerintah Indonesia menawarkan skema insentif melalui mekanisme pasar karbon untuk menarik investasi global ke proyek-proyek hijau. Tawaran tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam High Level and CEO Forum on Low-Emission Rice and Sustainable Agriculture yang menjadi bagian dari rangkaian Sidang Majelis Umum PBB ke-81 dan Climate Week NYC 2026 di New York.

Di hadapan lebih dari 20 CEO perusahaan global, pemerintah mengidentifikasi sedikitnya tiga sektor sebagai peluang investasi hijau, yakni pertanian rendah emisi, pengelolaan sampah, dan sektor kelautan melalui pengembangan karbon biru. 

“Indonesia menghadapi kedaruratan sampah yang harus segera diatasi, salah satunya melalui waste to energy. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia mendorong investasi hijau sektor sampah sebagai prioritas,” kata Zulkifli Hasan pada 29 September 2026.

Pemerintah menawarkan nilai tambah dari pengurangan emisi melalui pasar karbon sebagai salah satu insentif bagi investor. Dengan mekanisme tersebut, proyek yang menghasilkan pengurangan atau penyerapan emisi terukur berpeluang memperoleh nilai ekonomi dari unit karbon yang dihasilkan.

Zulkifli mengatakan penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berpotensi mendorong investasi hijau hingga 5,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp104,2 triliun, sekaligus mendukung pengurangan emisi sekitar 570 juta ton CO2 ekuivalen (tCO2e). 

Dari sisi infrastruktur pasar, Indonesia juga memperkuat sistem registrasi dan perdagangan karbon. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang memperluas cakupan unit karbon serta mengatur perdagangan unit karbon melalui bursa. Regulasi itu juga mewajibkan unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). 

Data terbaru OJK hingga 31 Agustus 2026 mencatat terdapat 159 pengguna jasa yang terdaftar di Bursa Karbon Indonesia. Sejak bursa diluncurkan pada September 2023, volume transaksi secara agregat mencapai sekitar 1,98 juta tCO2e, dengan nilai transaksi sekitar Rp93,90 miliar. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat sebelumnya menyebut potensi perdagangan karbon Indonesia dapat mencapai ribuan triliun rupiah. Ia menilai pasar karbon dapat menjadi sumber pembiayaan sektor swasta untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia. 

“Kita ada enam sektor tingkat kementerian yang bisa memperdagangkan karbon,” ujar Jumhur, merujuk pada sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta lingkungan hidup. 

Dengan penguatan regulasi, registrasi, dan akses terhadap pasar karbon internasional, pemerintah berharap investasi hijau tidak hanya menghasilkan pembiayaan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi petani, masyarakat pesisir, dan pengelolaan lingkungan. 

Berita Terbaru