Cegah potensi kerugian Rp 23,3 triliun dan selamatkan 14 hektar tanah

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Tanah

sanubari.co.id
Mediasi untuk melakukan penyelesaian sengketa tanah.

JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. 

Penyelesaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah.

Baca juga: ATR/BPN Bebaskan 159 Ribu Bidang Tanah

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan penanganan kasus pertanahan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan. Tujuannya agar melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” kata Iljas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024-2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Pada periode 2025-2026, kementerian mencatat 4.102 kasus pertanahan. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sementara 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Iljas mengatakan penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Karena itu, ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum.

“Kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH), terus kami perkuat. Ini merupakan bagian penting untuk memastikan penanganan kasus pertanahan berjalan secara efektif,” ujarnya.

Selain menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, ATR/BPN juga meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pertanahan. 

Salah satu sasaran utamanya adalah praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Baca juga: Fondasi Investasi Banten: Kepastian Tata Ruang

Untuk memberantas praktik tersebut, ATR/BPN berkolaborasi dengan berbagai pihak, antara lain melalui Satuan Tugas Antimafia Tanah. 

Upaya ini ditujukan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.

Menurut data kementerian, upaya penanganan tindak pidana pertanahan berhasil mencegah potensi kerugian hingga Rp 23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.

Nilai kerugian yang berhasil dicegah itu terdiri atas kerugian nyata (real loss) sebesar Rp7,45 triliun, potensi kerugian (potential loss) Rp12,17 triliun, dan kerugian fiskal (fiscal loss) Rp3,74 triliun.

Kerugian nyata merupakan kerugian yang telah dialami korban akibat kasus pertanahan. 

Adapun potensi kerugian mencakup kerugian yang mungkin dialami korban, misalnya akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai atau dimanfaatkan.

Baca juga: Babak Baru Reforma Agraria: Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN untuk Urai Konflik Lahan

Sementara itu, kerugian fiskal merujuk pada potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya penerimaan. 

Seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta penerimaan pajak lainnya.

Iljas mengatakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan akan terus meningkatkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. 

Upaya tersebut merupakan bagian dari kelanjutan kinerja pemerintahan Kabinet Merah Putih selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” kata Iljas. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru