PN Balikpapan Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Kariangau

Kuasa Hukum Apresiasi PN Balikpapan Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Kariangau

sanubari.co.id
Suasana PS di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat, Jumat 19 September 2025. (Foto: Rizky Hadi Prasetiyo)

BALIKPAPAN, sanubari.co.id - Gugatan wanprestasi terkait tanah di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tanah tersebut, Jumat 19 September 2025.

Dalam PS tersebut juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Tim penasihat hukum penggugat: Dr Dave David Tedjokusumo dan James Jusuf Tedjokusumo dari kantor hukum Tbrothers & Associates hadir dalam PS tersebut.

Dr Dave pun mengapresiasi terhadap kinerja PN Balikpapan dan BPN di kota tersebut. Mereka menilai kedua instansi tersebut telah menunjukkan profesionalismenya. Serta perhatian luar biasa terhadap perkara yang mereka tangani.

“Permohonan kami untuk dilakukan PS telah dikabulkan. Padahal secara umum dalam gugatan wanprestasi, agenda ini tidak lazim dilakukan. Ini hal yang luar biasa,” kata Dr Dave kepada awak media, Sabtu, 19 September 2025.

Ia menjelaskan, dikabulkannya permohonan tersebut menunjukkan adanya atensi dan itikad baik PN Balikpapan untuk menggali fakta hukum secara objektif di lapangan. Sehingga dapat mendukung proses persidangan berjalan secara adil dan transparan.

Sidang PS tersebut berlangsung dengan cukup baik dan kondusif. Namun, tim kuasa hukum menyayangkan adanya hambatan yang terjadi di lokasi. Yakni karyawan dari pihak Tergugat IV diduga telah menghalang-halangi proses penunjukan batas atau patok-patok tanah. 

Padahal, menurutnya, hal itu merupakan perintah majelis hakim yang datang ke lokasi tersebut. Artinya, oknum karyawan yang menghalangi itu tidak mengindahkan permintaan yang diberikan majelis hakim. 

Proses PS di lokasi tanah sengketa, kawasan Kariangau, Balikpapan Barat, Jumat 19 September 2025.

“Ada sedikit kendala di lapangan. Hal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Tergugat IV. Secara sepihak menyatakan bahwa sebagian area yang menjadi objek pemeriksaan adalah hak milik mereka,” ungkapnya.

Ia pun menyayangkan tindakan tersebut. Karena obyek tanah yang disengketakan sudah jelas tercantum dalam peta bidang tanah. Ada juga dalam sertifikat yang dijadikan acuan oleh klien kantor hukum ini.

Oleh karena itu, James berharap agar insiden tersebut dapat dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat. Nantinya akan diterbitkan oleh BPN Balikpapan. Ia juga memohon secara kepada beberapa pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara itu.

“Kami memohon atensi dari Ketua PN Balikpapan. Juga kedepannya dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Agar proses peradilan ini dikawal dengan baik. Harapan kami tentu agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar memenuhi rasa keadilan dan berpihak pada kebenaran,” ucap James.

Tak hanya itu, mereka juga berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kepala Kantor BPN Kota Balikpapan, dapat mengawasi dan mengawal proses ini dengan seksama. 

Terutama dalam penyusunan dan penerbitan Berita Acara yang akan menjadi dokumen penting dalam persidangan. Serta sebagai bagian dari penyempurnaan bukti di pengadilan.

“Kami berharap agar hasil dari BAP Setempat nantinya dapat benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan. Serta sesuai dengan data yuridis. Terutama peta bidang tanah yang selama ini menjadi dasar klaim hak oleh klien kami,” pungkas James.

Perkara ini sendiri menarik perhatian karena dinilai cukup kompleks. Serta menyangkut kepentingan hukum atas tanah di wilayah yang memiliki nilai strategis tinggi. Yakni kawasan industri di Balikpapan Barat. 

Dengan adanya PS ini, diharapkan semua pihak dapat mengedepankan itikad baik. Serta patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Tentu demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi klien mereka. (Rizky Hadi Prasetiyo)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru