UU 41/1999 Direvisi

Ossy: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

Reporter : Jay Verdade
Wakil Menteri ATR/BPN Oss Dermawan

JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) usulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy.

Usulan itu diberikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 41/1999 tentang kehutanan. Beberapa pertimbangan ia berikan dalam memberikan usulan tersebut.

Baca juga: Kenyamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Ossy menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah dan mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Termasuk mendukung harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang dan kehutanan.

"Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy,” kata Ossy dalam Rapat Kerja bersama DPR RI di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. 

Menurutnya, melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang, menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan.

Kebutuhan harmonisasi antara UU Pokok Agraria dan UU Kehutanan semakin mendesak. Karena, kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama: ruang daratan. Namun memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda.

Perbedaan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang. Utamanya di wilayah yang secara historis telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah. Namun ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Baca juga: Satu Langkah Lagi, Legalitas Tanah Bulog di Bontang Selesai

Kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan.

Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat. Yakni dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.

Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional.

Baca juga: BPN Bontang dan Kejati Kaltim Kawal Pengadaan Lahan Infrastruktur PLN

Kawasan hutan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang selaras dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Karena itu, ia menegaskan, ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan.

“Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah," tegasnya. (*)

Editor : Heti Palestina Yunani

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru