Lebih aman dan praktis gunakan Sertifikat Tanah Elektronik

BPN Dorong Sertifikat Tanah Elektronik 

Reporter : Michael Fredy Yacob
Kepala BPN/ATR Bontang Hamim Muddayana

BONTANG, sanubari.co.id - Masyarakat masih segan untuk beralih ke sertifikat tanah elektronik. Walau, digitalisasi ini memiliki banyak manfaat dan kemudahan yang bisa dirasakan langsung oleh pemiliknya.

Sehingga, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Bontang terus mendorong masyarakat untuk segera beralih ke sertifikat elektronik. 

Baca juga: Sertifikasi Rumah Gratis untuk MBR

Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana mengatakan, hampir seluruh layanan pertanahan saat ini sudah terintegrasi secara digital. Mulai dari roya, balik nama, hingga perpanjangan hak, semuanya kini diterbitkan dalam bentuk elektronik.

“Setiap ada peralihan hak atau pembaruan data, otomatis sertifikatnya ikut berubah menjadi elektronik. Sistemnya sudah berjalan seperti itu,” katanya, Senin, 20 Juli 2026. 

Meski begitu, tidak semua sertifikat tanah langsung berubah. Banyak bidang tanah yang tidak mengalami aktivitas apapun. 

Karena tidak dijual, tidak diagunkan ke bank, atau tidak dilakukan perubahan data lainnya. Dalam kondisi ini, sertifikat lama berbentuk analog masih tetap berlaku.

Namun di sinilah tantangannya. Kesadaran masyarakat untuk beralih secara mandiri masih tergolong rendah.

“Kalau inisiatif sendiri memang masih jarang. Biasanya perubahan ke elektronik terjadi karena ada kebutuhan, seperti balik nama atau perubahan data,” kata Hamim.

Baca juga: RUU Pertanahan Akhiri Tumpang Tindih

Padahal, menurutnya, keunggulan sertifikat elektronik cukup signifikan, terutama dari sisi keamanan dan kemudahan. Salah satu contoh paling nyata adalah ketika sertifikat hilang atau rusak.

Jika masih berbentuk fisik, pemilik harus melalui proses panjang, termasuk melapor ke kepolisian. Sebaliknya, pada sertifikat elektronik, data sudah tersimpan dalam sistem sehingga proses pengurusannya jauh lebih sederhana.

“Kalau sudah elektronik, misalnya terbakar atau hilang, tidak masalah karena datanya aman. Kami bisa langsung print ulang. Beda kalau masih sertifikat analog. Jelas prosesnya lebih rumit,” paparnya.

Karena itu, Hamim meminta masyarakat untuk tidak menunggu hingga terjadi masalah baru beralih ke sistem digital. Justru, peralihan sebaiknya dilakukan saat dokumen masih dalam kondisi baik.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Tanah Ulayat Tetap Milik Adat

“Jangan menunggu hilang atau rusak dulu. Lebih baik dialihkan sekarang. Ke depan, memang semua akan menjadi elektronik dengan sendirinya,” tegas Hamim.

Ia juga memastikan bahwa ke depan tidak akan ada lagi penerbitan sertifikat dalam bentuk fisik. Semua dokumen baru maupun pengganti otomatis akan berbentuk elektronik.

"Langkah ini merupakan upaya kani dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam pengelolaan pertanahan," ucapnya. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru