Tolak Pengampunan Najib, Menteri Transportasi Malaysia Pilih Mundur

Reporter : Robby
Anthony Loke (tengah) saat menyampaikan pengunduran dirinya dari kabinet. (Bernama)

Kuala Lumpur, sanubari.co.id Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, menawarkan pengunduran dirinya dari kabinet Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Hal itu disampaikannya setelah mantan Perdana Menteri, Najib Razak, memperoleh pengampunan bersyarat yang memungkinkan dirinya menjalani sisa hukuman melalui tahanan rumah.

Keputusan Loke diumumkan pada Sabtu, 19 September 2026, setelah rapat darurat Komite Eksekutif Pusat Democratic Action Party (DAP). Loke, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DAP, mengatakan pengunduran dirinya merupakan respons partai terhadap keputusan pengampunan Najib.

“Saya mengusulkan ini kepada CEC, dan kami memutuskan bahwa saya akan mengundurkan diri sebagai respons partai terhadap apa yang telah terjadi,” kata Loke kepada wartawan setelah rapat tersebut.

Keputusan tersebut muncul sehari setelah Sultan Ibrahim, Yang Dipertuan Agong Malaysia, memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib. Berdasarkan keputusan itu, Najib dapat menjalani sisa hukuman penjara di rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan ketentuan membayar denda RM50 juta.

Loke mengatakan DAP menghormati kewenangan konstitusional Yang Dipertuan Agong dalam memberikan pengampunan. Namun, ia menyebut keputusan tersebut sulit diterima oleh partainya.

“Kami menghormati kewenangan Yang Dipertuan Agong untuk memberikan pengampunan, tetapi sebagai sebuah partai, DAP memiliki pendirian sendiri mengenai masalah ini dan kami merasa ini sulit diterima,” ujar Loke.

Meski Loke mundur, DAP tidak menarik seluruh menteri dan wakil menterinya dari pemerintahan. Menurut Loke, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan persatuan yang dipimpin Anwar Ibrahim.

“Kami tidak ingin memberikan peluru kepada pihak yang menunggu DAP keluar dari pemerintahan,” katanya.

Loke menambahkan, jika seluruh menteri DAP mengundurkan diri, situasi tersebut dapat menimbulkan ketidakstabilan politik dan membuka kemungkinan perubahan pemerintahan atau pemilu lebih awal.

Najib saat ini menjalani hukuman terkait kasus SRC International. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2022, yang kemudian dikurangi menjadi enam tahun melalui keputusan pengampunan pada 2024. Ia juga menghadapi perkara terpisah terkait 1MDB.

Editor : Robby

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru