JAKARTA, sanubari.co.id - Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria mengubah peta penyelesaian sengketa tanah di Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini bersiap berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
Baca juga: KPK Terus Dalami Hasil OTT di Bogor, Sejumlah Nama Besar Terseret
Lembaga baru ini dibentuk khusus untuk merencanakan, mengeksekusi, hingga menuntaskan konflik agraria secara nasional dan berada langsung di bawah kendali Presiden.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, porsi kementeriannya ke depan akan lebih bergeser ke ranah persiapan.
“Nanti kami yang menyiapkan bahan-bahan mentah dan proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (LPRA). Konsepnya seperti apa, akan kami simulasikan,” ujar Nusron usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Simulasi pembagian wewenang ini akan menentukan struktur kelembagaan yang baru. Nusron tak menampik adanya kemungkinan peleburan sejumlah direktorat dari kementeriannya ke dalam tubuh LPRA atau BRAN.
Baca juga: 568 Mahasiswa Politeknik Agraria STPN Lulus, Begini Pesan Nusron
Meski begitu, Nusron memastikan tidak semua wewenang mediasi sengketa tanah dicabut dari BPN. Ia menyebut pembagian beban kerja akan sangat bergantung pada tipologi sengketa di lapangan.
BPN masih akan menjadi garda depan untuk sengketa antar-individu yang erat kaitannya dengan masalah administrasi pertanahan. Sebaliknya, LPRA akan difokuskan untuk mengurai benang kusut konflik yang bersifat struktural dan melibatkan massa.
“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, atau rakyat dengan BMN, mungkin nanti mediasinya ada di badan tersebut,” kata Nusron, didampingi oleh Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan dan jajaran petinggi kementerian.
Baca juga: ATR/BPN Kebut 11 Juta Sertifikat MBR
RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Beleid ini disepakati setelah melewati proses panjang, mulai dari pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan panitia kerja, hingga sinkronisasi rumusan aturan. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob